Ikuti Kami

Andreas Minta Masyarkat Tak Mudah Tergoda Iming-iming Pinjol Ilegal dan Judol

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan di tahun 2024 terdapat lebih dari 8 juta masyarakat Indonesia yang mengajukan pinjol.

Andreas Minta Masyarkat Tak Mudah Tergoda Iming-iming Pinjol Ilegal dan Judol
Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Eddy Susetyo meminta masyarakat agar tak mudah tergoda iming-iming pinjol ilegal dan judol. 

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan di tahun 2024 terdapat lebih dari 8 juta masyarakat Indonesia yang mengajukan pinjol. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2023. Tahun 2022 lalu, tercatat 2,7 juta orang yang mengajukan pinjol.

Baca: Mengulik Gaya Kepemimpinan Transformasional Ganjar Pranowo

Ia meminta masyarakat bisa memilah mana pinjol yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mana pinjol ilegal. 

Akses kredit yang tepat akan membantu keluarga dan usaha tanpa dampak negatif seperti intimidasi hingga penyebaran data pribadi.

“Saya percaya bahwa akses kredit perbankan yang tepat menjadi kunci peningkatan ekonomi keluarga dan usaha. Namun saya mengingatkan agar tidak tergoda iming-iming pinjaman online ilegal,” kata Andreas saat mengisi penyuluhan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (7/12).

Ia kemudian membeberkan karakteristik pinjol ilegal, di antaranya tidak terdaftar di OJK, suku bunga dan biaya tinggi, meminta akses data pribadi, proses mudah, dan verifikasi data tidak jelas. Andreas memberi tips kepada masyarakat yang hendak mengajukan pinjaman online agar memperhatikan suku bunga dan biaya lainnya, tidak sembarangan memberi akses ke data pribadi, serta memastikan lembaga tersebut terdaftar di OJK.

Baca: Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak

Selain pinjol ilegal, judol juga kian meresahkan karena semakin banyak masyarakat yang ikut menjadi pelaku meski tak pernah mendapat keuntungan. Bahkan, judol kini juga merajalela di kalangan anak-anak, termasuk yang masih di bawah usia 10 tahun.

Untuk mencegah pinjol ilegal, judol, dan aktivitas keuangan ilegal lainnya, sebanyak 16 otoritas, kementerian, dan lembaga membentuk wadah koordinasi bernama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas ini bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Quote