Jakarta, Gesuri.id - DPR RI mengingatkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus siap, terutama keamanan dan perlindungan bagi investor, sembari menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terbit terkait peralihan pengawasan aset kripto.
Seperti diketahui pertumbuhan industri kripto terus bergeliat. Tercatat jumlah pada Januari – September 2024 menembus Rp426,69 triliun. Jumlahnya pun mencapai mencapai 21,27 juta investor.
Baca: Empat Keberhasilan Ganjar Pranowo Selama Menjadi Gubernur
“Kami khawatir terjadi kekosongan pengawasan, mengingat Peraturan Pemerintah terkait ini belum keluar, sementara tenggat waktu harus sudah diketok per 12 Januari 2025. Karena saya tahu persis, risiko permainan di kripto itu. Saya tidak terlalu yakin sebanyak 21,27 juta investor kripto di Indonesia ini paham semua,” ujar Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo
Sebagaimana diketahui tugas pengawasan aset kripto akan beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK mulai 12 Januari 2025.
Hal ini merupakan mandate Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Selain itu, OJK menurutnya perlu ancang-ancang antisipasi berbagai risiko lainnya dalam transaksi aset kripto.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
“Setiap saat, aset kripto bisa saja dicuri. Penjaminannya dan seterusnya harus menjadi perhatian,” kata Andreas.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengaku mengapresiasi concern Komisi XI DPR yang menunjukkan komitmen juga perhatian serius mereka terhadap apa yang diamanatkan UU PPSK. Namun OJK tidak dalam kapasitas untuk mendorong percepatan proses penerbitan PP tersebut.