Ikuti Kami

Andreas Minta Panglima TNI & Kapolri Copot Anggotanya Jika Terbukti Salahgunakan Senjata Api

Selain itu, Andreas juga meminta agar dilakukan proses hukum terhadap anggota tersebut dan diumumkan kepada publik.

Andreas Minta Panglima TNI & Kapolri Copot Anggotanya Jika Terbukti Salahgunakan Senjata Api
Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII Andreas Hugo Pareira meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot anggotanya yang terbukti menyalahgunakan senjata api.

Selain itu, Andreas juga meminta agar dilakukan proses hukum terhadap anggota tersebut dan diumumkan kepada publik.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan 

"Sebagai warga negara, kita menuntut pimpinan petugas negara dalam hal ini Panglima TNI, Kapolri atau pimpinan-pimpinan dari kesatuan yang diberikan hak untuk menggunakan senjata api untuk secara tegas menindak anak buahnya yang menyalahgunakan senjata api," kata Andreas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1).

"Apabila penyalahgunaan tersebut menyebabkan kehilangan nyawa maka hukum dan pecat para petugas tersebut dan umumkan kepada publik," sambung dia.

Andreas mengatakan, penggunaan senjata api oleh aparat ditujukan untuk melindungi warga.

Penggunaan senjata api ini sudah diatur dalam disiplin setiap kesatuan, di mana mereka diberikan hak penggunaan senjata.

"Sehingga sebenarnya yang perlu dilakukan adalah penegakan disiplin dan sanksi yang tegas terhadap penyalahgunaan senjata api," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar penggunaan senjata api dievaluasi secara menyeluruh.

Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan

Hal itu dikatakan Natalius menanggapi isu maraknya penggunaan senjata api di tempat publik yang menyebabkan kematian belakangan ini.

Seperti kasus penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak yang dilakukan anggota TNI dan penembakan juga terjadi di Bone, Sulawesi Selatan, terhadap seorang pengacara.

"Artinya, terjadi penyalahgunaan senjata baik oleh aparat maupun masyarakat sipil yang harus jadi atensi baik oleh pimpinan TNI, Polri, dan juga Perbakin. Ini harus dievaluasi total karena jelas-jelas menyalahi prosedur dan peruntukan penggunaan senjata," kata Natalius Pigai dalam keterangan pers, Sabtu (4/1/2025).

Quote