Ikuti Kami

Andreas Minta Pemerintahan Turun Tangan Atasi Tingginya Kenaikan UKT

Hal ini menyikapi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Andreas Minta Pemerintahan Turun Tangan Atasi Tingginya Kenaikan UKT
Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) turun tangan soal kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal ini menyikapi kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN).

Andreas Hugo meminta Kemdikbudristek untuk mengawasi dan mengarahkan kebijakan UKT yang dianggap kurang terkontrol.

Baca: Ganjar Ungkap Alasan Tak Hadiri Gelar Griya di Kediaman Megawati

Dalam penilaian Andreas, naiknya UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) merupakan masalah serius, yang harus segera disikapi.

Walau demikian, ia mengatakan, perguruan tinggi negeri yang berstatus sebagai Badan Hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (PTN-BLU) memang memiliki otoritas dalam menetapkan tarif UKT.

Tetapi, otoritas tersebut tidak boleh digunakan untuk semena-mena menaikkan biaya pendidikan. 

"Kenaikan UKT ini menjadi masalah serius karena dilakukan tanpa transparansi dan memaksa calon mahasiswa menerima kebijakan yang sudah ditetapkan,” ujar Andreas, dikutip dari @andreaspareira.

Lebih lanjut ia mengatakan, PTN dimungkinkan menginterpretasikan kebutuhan mereka sendiri, akibat kurangnya standarisasi nasional dalam penentuan UKT.

Baca: Ganjar Deklarasikan Diri Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

Ironisnya, penentuan UKT oleh perguruan tinggi acap kali berujung pada peningkatan biaya yang signifikan.

“Ini perlu menjadi perhatian karena dengan biaya pendidikan yang sangat tinggi ini, akan merugikan mahasiswa, khususnya yang berasal dari keluarga kurang mampu,” tandasnya.

Lanjut Andreas, soal UKT ini perlu ada intervensi dari Kemendikbudristek agar perguruan tinggi itu tidak seenaknya menaikkan biaya sendiri.

"Kemdikbudristek (Dirjen Dikti) harus melakukan pengawasan dan memberikan pengarahan yang lebih ketat terhadap biaya pendidikan ini,” ujarnya.

Quote