Ikuti Kami

Andreas Okdi Priantoro Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Andreas menilai kebijakan ini tidak berpihak pada tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.

Andreas Okdi Priantoro Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK
Anggota DPRD Kota Palembang Andreas Okdi Priantoro.

Palembang, Gesuri.id – Anggota DPRD Kota Palembang Andreas Okdi Priantoro mengecam keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Oktober 2025. 

Ia menilai kebijakan ini tidak berpihak pada tenaga honorer yang telah lama menanti kepastian status mereka.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati Tentang

“Kebijakan ini tidak adil dan merugikan para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun. Pemerintah pusat harus membatalkan penundaan ini dan segera merealisasikan pengangkatan CPNS dan PPPK sesuai jadwal awal,” tegas Andreas, Sabtu (15/3).

Andreas juga mendukung  langkah Forum Honorer K2 Palembang yang berencana menggelar aksi sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah pusat.

“Saya mendukung penuh perjuangan tenaga honorer yang menuntut hak mereka. Aksi penyampaian aspirasi adalah bagian dari demokrasi, dan saya siap mengawal aspirasi mereka hingga ke tingkat pusat,” katanya.

Lebih lanjut, Andreas meminta Pemerintah Kota Palembang untuk bersikap lebih tegas dalam membela kepentingan tenaga honorer.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

“Pemkot Palembang jangan hanya menampung aspirasi, tapi harus mengambil langkah nyata dengan mendesak pemerintah pusat agar segera mencabut penundaan ini,” ujarnya.

Menurutnya, pengangkatan CPNS dan PPPK yang tertunda akan berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer serta menghambat efektivitas layanan publik di Palembang.

“Jangan biarkan tenaga honorer terus digantung tanpa kepastian. Mereka sudah lama berjuang dan layak mendapatkan kejelasan. Pemerintah pusat harus bertanggung jawab dan segera merevisi kebijakan ini,” pungkasnya.

Quote