Ikuti Kami

Andreas Pertanyakan Insentif Pajak Kepada Para Pengusaha

Andreas mempersoalkan manfaat hingga indikator penentuan penerima fasilitas tersebut pada 2022.

Andreas Pertanyakan Insentif Pajak Kepada Para Pengusaha
Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo, mempertanyakan berbagai insentif pajak yang digulirkan pemerintah kepada pengusaha. 

Ia mempersoalkan manfaat hingga indikator penentuan penerima fasilitas tersebut pada 2022.

"Penerima manfaat itu indikatornya (atau) ukurannya seperti apa, sih? Bagaimana memastikan bahwa betul-betul penerima manfaat insentif perpajakan ini betul-betul dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kita?" tuturnya.

Baca: Sudin Apresiasi Capaian Opini WTP 2022 Kementan

Andreas mengakui pemberian insentif perpajakan demi kepentingan masyarakat dan hajat hidup orang banyak agar tak terbebani. Pun diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menyoroti adanya insentif pajak bagi dunia usaha atau industri.

penjelasan terkait pemberian insentif pajak bagi dunia usaha atau industri. "Inilah yang perlu disampaikan sejauh mana kriterianya sehingga ini betul-betul tepat sasaran."

"Itu sebetulnya yang perlu dipertajam dan dibuat kriteria supaya jelas," sambung anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini, melansir laman DPR.

Pertanyaan Andreas ini menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar melaksanakan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tak memenuhi persyaratan. Tujuannya, realisasi penerimaan perpajakan umum optimal. 

Baca: Megawati Soroti Gaya Hidup Mewah Rafael Alun Trisambodo

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengklaim, insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat luas lebih besar daripada pelaku usaha. Dicontohkannya dengan peniadaan PPN sembako senilai Rp38,6 triliun, sektor pendidikan Rp20,8 triliun, dan UMKM Rp69,7 triliun. 

Adapun tax holiday dan tax allowance kepada perusahaan diklaim hanya Rp4,6 triliun. 

"Itu sangat kecil dibandingkan Rp210 triliun total insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM." Katanya.

Quote