Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menegaskan revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan perusakan cagar budaya.
Baca: Rano Serukan Moratorium Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
Dan, lanjut Andreas, perusakan cagar budaya termasuk tindakan pidana. Karena itu, dia mendorong para seniman dan budayawan untuk melakukan gugatan hukum pidana terhadap perusakan cagar budaya oleh Jakpro atas perintah Gubernur DKI.
Hal itu dikatakan Andreas ketika RDPU antara Komisi X dengan Forum Seniman Peduli TIM di kompleks DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Revitalisasi tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Jakpro untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta TIM.
"Cagar budaya itu dijaga dan dilindungi Undang-undang. Oleh karena itu, gugatan hukum baik administratif melalui PTUN dan pidana terhadap revitalisasi itu bisa dilakukan," ujar Andreas.
Andreas melanjutkan, dirinya juga mendukung dilakukannya moratorium terhadap revitalisasi TIM. Untuk itu, dia menyarankan agar Komisi X membawa permasalahan ini ke Rapat Paripurna.
"Dengan begitu, pimpinan DPR-RI bisa menekan Gubernur DKI untuk melakukan moratorium terhadap perusakan cagar budaya TIM," tegas Andreas.
Baca: PDI Perjuangan Tolak Revitalisasi TIM Jakarta
Yang dimaksud revitalisasi dalam Pergub No.63/2019 itu adalah pemberian kewenangan oleh Gubernur DKI kepada Jakpro untuk mengelola TIM menjadi kawasan komersial.
TIM diarahkan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD), dengan membangun hotel bintang lima tujuh lantai yang belakangan terminologinya disebut sebagai wisma.