Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengungkapkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara segera dibahas .
Andreas mengungkit, langkah pemerintah yang terlebih dahulu memindahkan sejumlah narapidana WNA yang dipindahkan ke negara seperti Mary Jane Veloso ke Filipina.
Hal itu disampaikan Andreas menanggapi langkah Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) mempercepat harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara agar selesai sebelum evaluasi tahunan.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Selama ini sudah terjadi beberapa kasus narapidana WNA yang dipindahkan kembali ke negara asalnya, seperti Mary Jane yang dipindahkan ke Philipina, juga beberapa terpidana mati yang dipindahkan ke negara-negara asalnya,” kata Andreas kepada awak media di Jakarta, Minggu,(27/4/2025).
“Pemindahan-pemindahan tersebut tidak mempunyai landasan hukum yang kuat, apabila tidak diatur dengan dengan UU Pemindahan Narapidana antar Negara,” tambah Politikus PDIP ini,
Andreas sendiri mengaku, telah mengingatkan soal pentingnya aturan dalam pemidahanan narapidana WNA ke negara asal. Bahkan, hal itu telah menjadi catatan rapat antara Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Oleh karena itu, kita mendukung agar inisiatif Kemenimipas ini segera dilaksanakan agar Kemenimipas yang menjadi leading sektor pelaksanaan pemindahan narapidana ini bisa melaksanakan tugas atas dasar regulasi hukum positif yang jelas,” jelas Andreas.
Andreas menerangkan, jika selama ini pemindahan narapidana WNA ke negara asal sudah merupakan mandatory dari Undang-Undang atau UU Lapas No 22 tahun 2022 pasal 45.
Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029
“Merupakan mandatory dari UU Lapas No 22 tahun 2022 yang pada pasal 45 ayat 1, dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian. Ayat 2, Ketentuan mengenai pemindahan narapidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan UU,” pungkasnya.
Diketahui, Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) mempercepat harmonisasi dan penyelarasan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Narapidana Antarnegara agar selesai sebelum evaluasi tahunan. Hal ini agar RUU tersebut bisq masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Isu Strategis, Karjono Atmoharsono mengatakan, rapat menyepakati percepatan pembentukan Panitia Antarkementerian (PAK) dan finalisasi dokumen pendukung untuk draf RUU tersebut.