Jakarta, Gesuri.id - Komisi I DPRD Kalbar melakukan kunjungan konsultasi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Senin (19/12).
Pada pertemuan rapat Komisi I menyampaikan keluhan para kepala desa mengenai alokasi Dana Desa.
"Kondisi setiap desa di Indonesia tidak sama antara desa yang ada di Pulau Jawa dan Pulau Kalimantan sangat berbeda, sehingga perlu perlakuan yang berbeda pula," kata Ketua Komisi I DPRD Kalbar, Angeline Fremalco.
Baca: Angeline Fremalco Dinobatkan Jadi Bunda Literasi Kapuas Hulu
Pada pertemuan tersebut, Legislator PDI Perjuangan itu berharap aturan mengenai alokasi Dana Desa sebesar 40 persen untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat ditinjau kembali.
Diketahui berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a bahwa Dana Desa diutamakan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen. Pada tahun 2022 pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp 68 triliun untuk Dana Desa.
Baca: Ita Pastikan Ketersediaan Sembako Jelang Nataru Aman!
"Kami juga berharap aturan mengenai alokasi 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) ditinjau kembali, mengingat anggaran untuk infrastruktur dan sarana prasarana lain lebih dibutuhkan oleh masyarakat Kalimantan," ungkapnya.
Angeline beserta anggota Komisi I yang hadir dalam pertemuan tersebut berharap apa yang disampaikan dapat menjadi bahan masukan untuk regulasi dana desa tahun 2023.
"Banyak hal lain yang kami sampaikan dalam rapat konsultasi, semoga menjadi bahan masukan untuk regulasi dana desa di tahun depan," pungkasnya.