Ikuti Kami

Anggota DPR RI Selly Adriany Gantina Soroti Kasus Korupsi Bantuan Presiden pada Pandemi Covid-19

Korupsi seperti ini dapat dicegah apabila bantuan sosial disalurkan melalui metode bantuan non-tunai

Anggota DPR RI Selly Adriany Gantina Soroti Kasus Korupsi Bantuan Presiden pada Pandemi Covid-19
Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina

Jakarta, Gesuri.id – Anggot Komisi VIII DPR RI Selly Adriany Gantina menyoroti laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kasus korupsi terkait bantuan presiden (Banpres) berupa paket pangan yang disalurkan selama pandemi Covid-19 tahun 2020.

Kasus ini melibatkan nilai sebesar Rp250 miliar dan hingga kini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut. Proyek Banpres tersebut memiliki total anggaran sebesar Rp900 miliar yang terbagi dalam tiga tahap.

“Korupsi seperti ini dapat dicegah apabila bantuan sosial disalurkan melalui metode bantuan non-tunai. Selain itu, metode ini juga memungkinkan peningkatan besaran bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya, Kamis (11/7).

Politisi PDI Perjuangan itu menilai pembagian Banpres dalam bentuk sembako berisi beras, biskuit, gula pasir, minyak goreng, dan teh celup kurang tepat karena Indonesia memiliki keberagaman pangan yang sangat luas. 

"Menjadi ironis apabila bantuan sosial kita masih bersandar pada Jawa-sentris mengingat kebutuhan pangan masyarakat kita bukan melulu beras," ujarnya.

Menurutnya, penggunaan metode bantuan non-tunai tidak hanya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan, tetapi juga dapat lebih sesuai dengan kebutuhan pangan yang beragam di berbagai daerah di Indonesia.

Quote