Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan kepangkatan pada Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam TNI yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Baca: PDI Perjuangan Bongkar Aliran Dana Covid di Kota Depok
Mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama), setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.
"Banyaknya pertanyaan tentang kepangkatan di lingkungan TNI, izinkan saya secara singkat menjelaskan tentang pangkat di lingkungan TNI sekarang ini," kata TB Hasanuddin, Minggu (21/6).
Menurut Hasanuddin, di masa lalu kepangkatan aturannya masih sangat longgar karena saat itu TNI (ABRI) masih melaksanakan tugas Dwi Fungsi ABRI.
Sehingga, kata dia, jabatan di militer pun kadang dipengaruhi oleh posisi di partai politik.
"Seorang anggota TNI/ABRI aktif yang bertugas di DPC (Dewan Pimpinan Cabang) atau DPD 2 partai tertentu secara otomatis mendapatkan pangkat Kolonel," kata Jenderal bintang dua TNI AD ini.
Ia menambahkan, perwira TNI yang bertugas sebagai ketua DPD 1 (Dewan Pimpinan Daerah) di tingkat provinsi mendapatkan pangkat Brigadir Jenderal.
"Gubernur sudah pasti akan mendapatkan pangkat Bintang 2 (Mayor Jenderal) kecuali gubernur DKI Jakarta mendapat Bintang 3," tuturnya.
Belum cukup, kata Hasanuddin, di masa Orde Baru (Orba) masih diberlakukan pangkat kehormatan (Hor). Kolonel yang berprestasi baik, imbuh dia, kemudian pensiun maka padanya diberikan Brigjen Hor sebelum menjalankan masa pensiunnya atau Brigjen menjadi Mayjen Hor.
Baca: Banteng Torut, Bupati Kalatiku Terobos Daerah Terisolir
"Atau Mayjen menjadi Letjen Hor. Bahkan setelah pensiunpun kadang masih ada yang diusulkan kenaikan pangkatnya dari Mayjen Pur menjadi Letjen Pur Hor. Dari Letjen Pur menjadi Jenderal Pur Hor," ungkapnya.
Menurut Hasanuddin, di era Reformasi setelah keluar Undang Undang No. 34/2004 tentang TNI , maka aturan aturan kepangkatan seperti diatas sudah tak berlaku lagi.
Ia membeberkan, dalam pasal 27 UU no 34 tahun 2004 dijelaskan , bahwa pangkat menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut :
a. Pangkat efektif diberikan kepada prajurit selama menjalani dinas keprajuritan dan membawa akibat administrasi penuh.
b. Pangkat lokal diberikan untuk sementara kepada prajurit yang menjalankan tugas dan jabatan khusus yang sifatnya sementara, serta memerlukan pangkat, yang lebih tinggi dari pangkat yang disandangnya guna keabsahan pelaksanaan tugas jabatan tersebut dan tidak membawa akibat administrasi.
c. Pangkat Tituler diberikan untuk sementara kepada warga negara yang diperlukan dan bersedia menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI, berlaku selama masih memangku jabatan keprajuritan tersebut serta membawa akibat administrasi terbatas.
"Mengacu pada aturan perundang undangan maka dipastikan di TNI sekarang tidak akan terjadi lagi, seorang yang sudah pensiun kemudian naik pangkat lagi. Andaikan terjadi maka dipastikan itu merupakan pelanggaran terhadap UU," tandasnya.