Ikuti Kami

Anhar Peringatkan Satpol-PP Tidak Bisa Ujug-Ujug Pasang Stiker Belum Lunasi Pajak di Big Mall Samarinda

Hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. Pemerintah jangan ujug-ujug (tiba-tiba, red),” kata Anhar.

Anhar Peringatkan Satpol-PP Tidak Bisa Ujug-Ujug Pasang Stiker Belum Lunasi Pajak di Big Mall Samarinda
Anggota DPRD Samarinda, Anhar, saat diwawancarai oleh awak media. (Yasinta Erikania Daniartie/Akurasi.id)

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Samarinda, Anhar, mengritik langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang tiba-tiba memasang stiker peringatan di beberapa sudut bangunan. 

Hal itu karena pihak pengelola Big Mall Samarinda dinilai belum melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Hal itu seharusnya tidak boleh terjadi. Pemerintah jangan ujug-ujug (tiba-tiba, red),” kata Anhar, Senin (24/3/2025).

Sebelumnya, dikabarkan jika pengelolaan bangunan tersebut belum membayar pajak selama dua tahun, yakni pada 2023 dan 2024.

Padahal sistem pengelolaan pajak sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut jika hal itu seharusnya melalui berbagai tahapan, yaitu dimulai dengan pemberitahuan terlebih dulu.

Apabila pengelola enggan mendengarkan perintah tersebut, maka barulah bangunan ini dapat dilakukan penyegelan.

Seandainya pusat perbelanjaan tersebut ditutup tanpa pemberitahuan lebih dulu, maka akan ada banyak pekerja yang menjadi korban.

Apalagi jika hal itu terjadi pada saat menjelang Lebaran. Di mana pengeluaran meningkat dua kali lipat dari bulan biasa.

Tak hanya itu, BigMall Samarinda merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar yang ada di Kota Tepian. Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak orang yang mencari keperluan untuk menyambut Lebaran di tempat tersebut.

“Harusnya ada pendekatan persuasif, dengan tahapan pemberitahuan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini, mengaku jika pihaknya sudah melewati tahapan tersebut. Hanya saja pihak manajemen mal itu tidak mengindahkan perintah mereka dan tetap beroperasi.

“Sehingga kami tempel stiker pemberitahuannya,” pungkasnya.

Sumber: kaltim.akurasi.id

Quote