Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangann, Gilbert Simanjuntak, menilai niatan banding Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT perlu dipertanyakan.
“Niat Anies banding itu menjadi pertanyakan,” kata Gilbert Rabu (9/3).
Baca: 8 Warga Sipil Dibunuh KKB, Perpres Pelibatan TNI Mendesak!
Dia mengatakan, banding yang dilakukan Anies, bisa diartikan sebagai pembersihan nama pribadi alih-alih dari nama Pemprov DKI. Sebab, Pemprov DKI, kata Gilbert, sudah berkewajiban melakukan tuntutan PTUN.
Dalam banding tersebut, dia juga merasa aneh dengan waktu putusan diterima hingga pengajuan banding. Pasalnya, banding hanya bisa dilakukan 14 hari pascaputusan diterima dan diketahui kedua pihak.
“Saya tidak yakin itu masih bisa (banding) karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari, nanti kita lihat jawaban PTUN,” katanya.
Baca: Wabup Asmat: Pembangunan Pakai Dana Desa Harus Dijaga Baik
Gilbert menganggap, keputusan yang dikeluarkan PTUN telah inkrah. Sehingga, tidak ada gunanya jika Anies melalui Pemprov DKI mengajukan banding dalam kasus tersebut. “Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub DKI juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan grebek lumpur. Ini akan jadi catatan buruk,” jelasnya.
Diketahui, pada Rabu (16/2/2022) lalu, Anies diperintahkan PTUN untuk melakukan beberapa tuntutan warga Mampang yang dikabulkan pengadilan. Namun demikian, pada Selasa (8/3/2022) kemarin, pihak Anies mengajukan permohonan banding atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. (Rendi)