Ikuti Kami

Anies Sembrono! Apindo Gugat Soal UMP DKI ke PTUN

Gugatan dilayangkan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Anies Sembrono! Apindo Gugat Soal UMP DKI ke PTUN
Ilustrasi. Gilbert Simanjuntak (kiri) dan Anies Baswedan.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mengatakan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kepada Pemerintah DKI Jakarta melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal kebijakan UMP di DKI menunjukkan langkah Gubernur Anies Baswedan tidak hati-hati.

Baca: Hasto: Laporan Ubedillah Terkait Partai Politik Tertentu

Gugatan dilayangkan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.000, diubah 5,1 persen atau Rp 225.667, sehingga nilainya menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

"Kami mengapresiasi langkah yang ditempuh Apindo karena PTUN tugasnya memang itu. Ada waktu 90hari kerja batas mereka untuk mengajukan gugatan semenjak surat keputusan diterima," kata Gilbert berdasarkan keterangannya, Selasa (18/1).

Untuk itu, menururt Gilbert gugatan ini akan membuat Pemprov DKI agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.

Pasalnya setiap pemerintahan dari tingkat kota, kabupaten, provinsi hingga lembaga vertikal harus mematuhi UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Norma hukum ini, kata dia, merupakan panduan sebagai penyelenggara negara agar menjalankan roda pemerintahan yang baik.

"Semua pejabat harus mengetahui hierarki perundang-undangan. Ini juga akan memberikan kepastian hukum," ucapnya.

Dia menyebut, selama ini DKI sudah berkali-kali menabrak regulasi tersebut, seperti dalam SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Reklamaso Dunia Fantasi (Dufan) seluas ± 35 hektar dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas ± 120 hektar. Hingga kini, regulasi itu tidak dicabut, padahal di awal kampanye Anies menolak reklamasi hingga mencabut kebijakan Gubernur sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama soal reklamasi di Penjaringan  Jakarta Utara.

"Kemudian ada juga perpanjangan Aetra yang kemudian dicabut karena teguran KPK, dan soal Formula E yang banyak menabrak aturan. Ini akan baik, apapun keputusan PTUN, agar mereka yg mencari keadilan melihat ada jalan keluar dari sekadar kesan kesewenang-wenangan," kata Gilbert yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta ini.

Seperti diketahui, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas keputusan Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,8 persen menjadi menjadi 5,1 persen, di antaranya DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama dan PT Century Textile Industry.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan Apindo dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Baca: Prabowo-Jokowi di Pilpres 2024, Hasto: Itu Sangat Dinamis

Ada lima poin yang diajukan dalam gugatan ini  pertama mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya, kedua menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Ketiga, menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Keempat mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Terakhir atau kelima agar menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. Dilansir dari wartakotalivecom.

Quote