Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak mempertanyakan dasar dari Penerbitan Seruan Gubernur Anies Baswedan atau Sergub DKI Jakarta No. 8/2021 tentang larangan menampilkan produksi industri hasil tembakau atau IHT.
Baca: Anies Harus Sering Baca Aturan Biar Tak Terkesan Bodoh
Sebab, lanjutnya, hal itu dinilai melampaui perundangan yang lebih tinggi karena telah memicu polemik yang luas.
"Kami mempertanyakan dasar dari aturan tersebut. Apakah yang menjadi dasarnya. Atau hanya ujug-ujug? Kalau mau diberlakukan harus dilihat dasarnya apa," kata Gilbert, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Penerbitan seruan yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Juni lalu dinilai berdampak tidak hanya bagi industri ritel di sektor hilir, tetapi juga kepada jutaan petani tembakau dan cengkih.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) Sudarto, juga menilai penerbitan Sergub ini hanya manuver politik yang berpotensi melanggar peraturan yang lebih tinggi.
Baca: Dede: Megawati Belum Tentukan Siapa Diusung di Pilpres 2024
“Tujuannya apa kalau tidak mencitrakan bahwa rokok yang sejatinya legal dan ada regulasinya, seolah menjadi barang yang berbahaya. Apalagi dengan show off nya Pemprov DKI yang mengerahkan Satpol PP,” ujarnya.
Menurut Sudarto, Sergub ini justru akan mematikan perdagangan dan industri.
“Kalau sudah begitu, berarti buruh dan petani tembakau tidak boleh hidup,” kata Sudarto. Dilansir dari tempoco.