Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mengkritik proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut (ekspor pasir laut).
Menurut dia, penerbitan PP tersebut minim partisipasi publik. Karena itu, politisi asal NTT itu pun meminta penjelasan pemerintah tentang proses pembuatan PP tersebut yang dinilainya berlangsung tidak transparan.
Ansy Lema mengaku bahwa Komisi IV sebagai mitra Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diajak diskusi tentang PP tersebut.
Baca: Ansy Minta Pemerintah Serius Urus Vaksin Demam Babi Afrika
"DPR RI akan memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan dan motif dari terbitnya PP tersebut. Kami sama sekali tidak tahu-menahu dan diajak diskusi tentang aturan ini. Proses pembuatannya tertutup dari publik. Kami baru tahu setelah PP ini keluar,” kata Ansy.
Pemerintah, kata Ansy, seharusnya transparan terhadap kebijakan yang sangat berdampak pada masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat pesisir.
Penyusunan PP yang terkesan sepihak dikhawatirkan hanya sekadar berorientasi ekonomi dan penerimaan negara, tetapi melupakan pertimbangan ekologi.
Apalagi, DPR RI saat ini tengah menyusun revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca: Ansy Lema Soroti Rencana Kebijakan Impor Beras
Salah satu substansi dari revisi itu terkait upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ekologi, termasuk aktivitas ekonomi di ruang laut untuk tidak mengganggu proses konservasi. Pihaknya akan melihat sejauh mana substansi PP No 26/2023 sejalan terhadap revisi UU No 5/1990.
Ansy mengaku bahwa penyusunan PP memang menjadi wewenang dan ranah pemerintah.
Namun, DPR juga perlu mengawasi karena masalah ekspor pasir laut ini pernah menuai banyak protes masyarakat sehingga sempat dihentikan.