Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) mempertanyakan pungutan dana dalam proses penerimaan siswa dan mahasiswa di institusi pendidikan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Kupang, NTT.
Baca: Soal Nyinyiran Herzakiy, Wanto: Demokrasi SBY Terbukti Rusak
Sebagaimana diketahui, KKP melaui Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) membuka sejumlah sekolah vokasi gratis bagi anak nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, dan petani garam.
Pembukaan sekolah ini merupakan komitmen KKP terhadap pendidikan pelaku utama bidang kelautan dan perikanan.
"Di kota Kupang NTT dididirikan dua lembaga pendidikan milik KKP, yakni Politeknik Kelautan dan Perikanan untuk jenjang pendidikan setara Perguruan Tinggi dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Kupang yang merupakan sekolah vokasi tingkat menengah setara Sekolah Menengah Umum (SMU)," ujar Ansy, baru-baru ini.
Sebelumnya, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) kala masih dijabat Prof. Ir. R. Syarief Widjaja, Ph.D, meminta para anggota DPR RI Komisi IV untuk merekomendasikan sejumlah nama calon siswa dan mahasiswa untuk disekolahkan secara gratis di sekolah dan kampus milik KKP di Kupang.
"Saya kemudian merekomendasikan sejumlah calon siswa dan mahasiswa, dan setelah mereka mengikuti seleksi hingga tahap wawancara, berdasarkan pengakuan yang disampaikan ke saya, dalam komunikasi antara pihak sekolah dan calon peserta didik melalui saluran telepon, para calon siswa dan mahasiswa diminta oleh oknum pengelola sekolah tersebut untuk menyetorkan dana sejumlah Rp 4-6 Juta untuk biaya pakaian seragam," ungkap Ansy.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, kalau benar dibutuhkan dana Rp 4-6 juta, kenapa tidak ditulis dari awal dan diumumkan secara terbuka melalu website sekolah atau brosur yang dikeluarkan lembaga pendidikan KKP.
"Atas dasar kebijakan apa, calon peserta didik diminta membayarkan uang sebesar itu? Jika ada kebijakan seperti itu, silahkan tunjukkan ke saya dan mestinya diinfokan ke calon peserta didik serta ke publik sebagai bagian dari transparansi dan kebebasan memperoleh informasi publik," tegas Ansy.
Dia menegaskan, tidak boleh kebijakan suatu lembaga negara hanya disampaikan via komunikasi telepon.
Berdasarkan Pagu Anggaran KKP tahun 2021, BRSDM mendapatkan alokasi dana lebih besar dibandingkan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) lainnya.
Baca: Gaji ASN Pemprov DKI Kelebihan Bayar, Tata Kelola Buruk !
"Alokasi dana untuk BRSDMKP pasca refocusing/realokasi sebesar Rp. 1.289.828.037. Dengan dana sebesar itu yang disepakati bersama DPR (kewenangan politik anggaran/budgeting) dan pemerintah, kok masih ada biaya seragam sebesar Rp 4-6 Juta rupiah?," gugat Ansy.
Ansy menilai dana Rp 4-6 juta merupakan nominal uang yang sangat besar dan memberatkan bagi seorang anak petani dan nelayan di NTT.
"Karena itu, jika pungutan liar tersebut benar terjadi, saya mendesak KKP agar menindak tegas oknum dan pihak tertentu untuk segera dicopot!," tegas putra NTT itu.