Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menegaskan investasi tidak boleh merusak aspek lingkungan hidup.
Hal itu dikatakan Ansy dalam rangka menanggapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang bertujuan menggenjot investasi.
Baca: Soal Omnibus Law, Ansy Lema Sampaikan Empat Catatan
"Syarat dan audit ekologis harus dilakukan secara ketat. Jangan sampai, RUU Omnibus Law sektor LHK menjadi "surga" bagi investor, namun jadi bencana bagi lingkungan hidup," tegas Ansy.
Ansy mengakui, pembangunan ekonomi memang membutuhkan investasi. Tapi investasi yang muncul pun wajib berperspektif dan peduli pada aspek ekologi.
"Tidak bisa karena alasan menggenjot investasi, negara lunak terhadap perusakan lingkungan hidup," tegasnya.
Baca: Bangun NTT, Ansy Bersinergi dengan Bupati Kupang
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sendiri memiliki semangat untuk menyederhanakan dan merampingkan regulasi guna menggenjot investasi.
Dengan begitu, kemudahan dan kepastian dalam investasi menjadi lebih terjamin di periode kedua Pemerintahan Presiden Jokowi ini.