Ikuti Kami

Anton: Maklumat Kapolri Kuatkan Pelarangan FPI 

Maklumat Kapolri merupakan penguat keputusan yang telah dibuat Pemerintah di lapangan, yang bersifat teknis.

Anton: Maklumat Kapolri Kuatkan Pelarangan FPI 
Mantan Kadiv Humas Polri Anton Charliyan. (Foto: Istimewa)

Jakarta, Gesuri.id - Mantan Kadiv Humas Polri Anton Charliyan turut menyikapi polemik tentang Maklumat Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Idham Azis yang melarang masyarakat untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait Front Pembela Islam (FPI), baik melalui situs maupun media sosial.

Anton menegaskan, Maklumat Kapolri memang bukan sumber hukum. Tapi, tegas Anton, Maklumat Kapolri merupakan penguat keputusan yang telah dibuat Pemerintah di lapangan, yang bersifat teknis.

Baca: Anton: Pelarangan FPI Tak Perlu Melalui Pengadilan 

"Jangan lupa, Polri juga diberi kewenangan diskresi dilapangan oleh UU untuk melakukan tindakan-tindakan polisional, bahkan secara internasional. Untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib," ujar Anton. 

Terlebih, lanjut Anton, apabila ada individu atau kelompok yang senantiasa membuat gaduh, selalu bikin rusuh, penyebar fitnah, hoaks dan lainnya, tanpa UU pun  setiap anggota Polisi sebagai alat negara harus mengambil tindakan. Hal itu merupakan kewajiban yang melekat pada dirinya. 

Mantan Kapolda Jabar itu melanjutkan, adapun dasar hukum pembubaran atau pelarangan ormas  adalah Keputusan Bersama 6 Kementerian dan Lembaga terkait. Dan mekanisme serta prosedurenya sudah sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Jadi disini Maklumat Kapolri sifatnya sebagai sebuah peringatan dini,  sekaligus himbauan (bukan peraturan) kepada masyarakat untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib di masyarakat," ujar Anton.

Adapun apabila ditemukan nantinya  ada pelanggaran, tetap akan dikenakan pasal-pasal sesuai UU yang berlaku, bukannya dianggap sebagai pelanggaran terhadap Maklumat Kapolri. Contohnya, lanjut Anton, penyebaran konten-konten FPI, khususnya yang bersifat provokatif. Bagi yang menyebarkannya pasti akan dikenakan pasal UU terkait kejahatan IT, Hoaks , penebar kebencian sekaligus penyebaran paham atau ajaran ormas terlarang.

Baca: HUT 48, PDI Perjuangan Gerakkan Penghijauan, Bersih Ciliwung

Karena, papar Anton, FPI sudah dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui keputusan bersama 6 Kementerian yang sah dan mengikat. Untuk itu, segala atribut lambang dan sejenisnya dilarang untuk ditampilkan, apalagi disebarkan dan digunakan sebagaimana ajaran-ajaran DI/TII, HTI, Marxis dan Komunis yang sebelumnya sudah ditetapkan juga sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

"Itulah konsekuensi logis bagi suatu organisasi, setelah ditetapkan sebagai ormas terlarang. Belum lagi tindak lanjut dari semua ini,  bila nantinya ditemukan bukti-bukti konkrit keterlibatan dalam jaringan yang membahayakan negara, baik itu kelompok radikal teroris maupun kerjasama dengan pihak-pihak asing. Tidak menutup kemungkinan oknum-oknum para pengurusnya pun akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Anton.

Quote