Jakarta, Gesuri.id - Mantan Kadiv Humas Polri Anton Charliyan menilai pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI) tanpa mekanisme pengadilan oleh pemerintah beberapa hari lalu, sudah tepat.
Baca: HUT 48, PDI Perjuangan Gerakkan Penghijauan, Bersih Ciliwung
Anton menegaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang menjadi dasar pelarangan FPI, memang membuat pelarangan atau pembubaran ormas menjadi lebih ringkas.
Berdasarkan Perppu tersebut, pelarangan atau pembubaran ormas tidak perlu dilakukan melalui mekanisme Pengadilan.
"Karena bila sudah dianggap membahayakan keamanan dan sudah terbukti melakukan pelanggaran sesuai pasal 59, Negara bisa membubarkan suatu ormas untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," ujar Anton, baru-baru ini.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu menambahkan, keharusan pembubaran atau pelarangan Ormas melalui mekanisme pengadilan termaktub dalam UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Baca: Bansos BLT 2021, Mensos Risma Tetapkan Kriteria Penerima
Dan, lanjut Anton, ketentuan itu sudah tak ada dalam Perppu Nomor 2 tahun 2017.
"Jika ormas yang dilarang keberatan, bisa mengajukan keberatan secara yudisial ke Pengadilan atau MK," pungkas Anton