Tasikmalaya, Gesuri.id - Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menegaskan ide perpanjangan jabatan presiden bukan kemauan Presiden Jokowi.
“Ya, begitulah menjelang tahun politik 2024, suhu politik pun mulai panas dan selalu diada-adakan, bahkan digoreng goreng. Contohnya itu tadi,bahwa ide perpanjangan jabatan Presiden 3 Periode kemauan Pak Jokowi, bukan maunya ketua-ketua partai koalisi, sehingga ramai di masyarakat," kata Abah Anton, panggilan akrab Anton Charliyan.
Jika usulan itu dari masyarakat, menurut Anton Charliyan, sebenarnya tidak masalah.
Baca: Soal Presiden 3 Periode, PDI Perjuangan Taat Konstitusi
”Itu kan cuma usulan. Tapi kalau menurut aturan, jelas sekali, jika Presiden (Jokowi) menjabat selama 3 periode akan melanggar UUD 1945. Kenapa harus ribut segala? Apalagi Pak Jokowi secara tegas menyatakan, bahwa beliau tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode. Karena, konstitusi mengamanahkan dua periode," tegas Anton.
Skenario mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, lanjut mantan Kapolda Jabar ini, janganlah mengada-ada atau berlebihan. Apalagi menyebutkan bahwa bahwa ide perpanjangan jabatan Presiden 3 Periode kemauan Presiden Jokowi.
“Saya meminta kepala elite politik maupun masyarakat luas, agar Presiden Joko Widodo saat ini tak diganggu dengan isu-isu spekulatif. Sebaiknya tidak menjerumuskan Pak Jokowi dengan isu-isu yang spekulatif begitu. Biarkan Pak Jokowi fokus pada kerja apalagi beliau sudah menolak untuk tiga periode,” katanya
Anton mengatakan,soal keinginan masa jabatan presiden 3 periode bukanlah keinginan Jokowi, tetapi ada pihak-pihak tertentu yang meminta seperti misalnya sejumlah relawan Jokowi pada Pilpres sebelumnya seperti relawan Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024.
Anton Charliyan mengakui, wacana presiden tiga periode tengah hangat diperbincangkan. Bahkan, baru-baru ini telah dibentuk Jokowi-Prabowo atau Jokpro 2024 yang menginginkan Jokowi bisa terpilih kembali ketiga kalinya menjadi presiden berdampingan dengan Prabowo Subianto.
Baca: Megawati Dengan Tegas Menolak Wacana Jokowi 3 Periode
Tak aneh banyak yang menuding gagasan Jokpro 2024 sudah melanggar aturan. Karena jelas-jelas berdasarkan undang-undang masa jabatan presiden hanya bisa terpilih kembali selama dua periode.
Namun keinginan relawan pendukung Jokowi-Prabowo Subianto itu tak memungkinkan.
“Kenapa? Sebab, ada aturan yang mengganjal. Presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan menjabat dua periode. Tak lebih.Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 pasca-amandemen yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia. Berikut bunyinya: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”pungkas Anton.