Makassar, Gesuri.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tak menutup kemungkinan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan pelanggaran etik berujung pemberhentian hakim konstitusi.
Itu diungkapkannya saat menjawab pertanyaan wartawan perihal proses yang sedang berlangsung di MKMK terkait putusan syarat usia cawapres. Ketua MK Anwar Usman yang juga ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi yang paling banyak dilaporkan dan diproses MKMK saat ini.
Mahfud mengatakan pemberhentian hakim konsitusi setelah proses MKMK itu sudah pernah dilakukan.
"Contohnya Akil Mochtar dan Patrialis Akbar sudah pernah dilakukan. Jadi memang bisa kewenangannya itu, tanpa harus mengaitkan hukum dengan yang lain kalau majelis MKMK punya keyakinan harus dianggap sebagai pelanggaran etik," ujar Mahfud di Makassar, Kamis (2/11).
Mahfud juga menerangkan ketika dirinya saat di MKMK pernah memecat Ketua MK Akil Mochtar setelah terbukti melanggar kode etik.
"Waktu saya menjadi majelis kehormatan MK saya pernah memecat orang, ketua MK Akil Mochtar itu dipecat oleh dewan etik. Saya waktu itu bersama Bagir Manan itu menyatakan biar pidananya berjalan, kasus administrasi pidananya berjalan tapi kode etiknya sudah jelas bersalah," ungkapnya.
Mahfud yang juga bacawapres dari koalisi PDI Perjuangan itu enggan mengomentari kemungkinan hasil di MKMK akan membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres. Itu, kata dia, diputuskan MKMK yang terdiri atas Jimly Asshidiqie, Bintan Saragih, dan hakim konstitusi aktif Wahiddudin Adams.
"Itu terserah Pak Jimly, karena dia punya wewenang untuk memutus itu, sesuai dengan kewenangan yang diberikan. Jadi Pak Jimmly memutuskan itu, ya silahkan boleh saja, saya tidak akan ikut campur," kata Mahfud yang pernah menjadi hakim konstitusi dan Ketua MK itu.