Ikuti Kami

APBD Tak Berubah, Program Gubernur Terpilih Helmi Hasan-Mian Tetap Dilaksanakan

Walaupun penyusunan APBD yang telah diverifikasi Menteri Dalam Negeri RI tersebut,

APBD Tak Berubah, Program Gubernur Terpilih Helmi Hasan-Mian Tetap Dilaksanakan

Jakarta, Gesuri.id - Program pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih, Helmi Hasan-Mian, tetap bisa dilaksanakan, kendati tidak ada perubahan pada APBD Provinsi Bengkulu tahun 2025 hasil pengesahan tahun 2024.

Walaupun penyusunan APBD yang telah diverifikasi Menteri Dalam Negeri RI tersebut, masih merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS), SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Provinsi Bengkulu yang disusun dan disahkan tahun 2024 dibawah kepemimpinan pasangan Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Rosjonsyah, namun diyakini untuk Program Bantu Rakyat sesuai visi misi pencalonan Helmi – Mian tetap bisa diakomodir.

Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengatakan kendati program serta penganggaran tahun 2025 disusun dan diajukan ke DPRD bulan Juli 2024, dan disahkan pertengahan Agustus 2024 namun program kepala daerah Provinsi Bengkulu periode 2025 – 2030 itu bisa disingkronisasi dengan program yang ada.  

“Sesuai peraturan perundang-undangan SIPDA, RKPD, KUA PPAS dan APBD itu harus linier. Ini sudah masuk di tahun 2024, artinya tidak bisa masuk program baru. Tetapi progam Pak Helmi – Mian ini bisa disingkronisasi dengan program yang sudah ada,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Demikian dengan program 100 hari kerja Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan Wakil Gubernur, Mian juga tetap bisa dilaksanakan tanpa merubah atau menambahkan di APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025.    

“Misalnya ada program Pak Helmi ini terkait ambulans, kita memang ada cantolannya pengadaan ambulans. Artinya tidak menyalahi, tinggal lagi volumenya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Demikian dengan perbaikan infrastruktur,” urai Edwar Samsi yang menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah diakomodir di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu.

“Kalau anggarannya belum maksimal, ya karena program beliau (Helmi – Mian) belum masuk. Kita bisa menambah anggaran dari kegiatan yang tidak prioritas, sebenarnya sejalan. Beliau tetap bisa melaksanakan program 100 hari,” tambahnya.

Sementara menjawab peluang percepatan pembahasan APBD Perubahan di kisaran bulan April 2025 untuk penyesuaian program kepala daerah yang baru, menurut politisi asal daerah pemilihan Kepahiang tersebut tidak memungkinkan.

Ditegaskannya, sesuai ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025. Didalamnya jelas mengatur untuk APBD Perubahan 2025 dengan tahapan penyampaian KUA PPAS APBD Perubahan, baru dilakukan setelah adanya Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan APBD di bulan Juni 2025.

“Sesuai dengan aturanlah, APBD Perubahan itu tahapannya jelas. Jadi tidak mungkin dipercepat. Misalnya, tahap penyampaian KUA APBD Perubahan itu setelah adanya Perda pelaksanaan APBD. Itu di bulan enam,” pungkasnya. 

Sumber: www.rri.co.id

Quote