Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan aplikasi Verasi yang dikembangkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberi kontribusi nyata terhadap upaya pemerintah dalam melakukan perluasan akses bantuan hukum secara gratis.
"Khususnya untuk orang tidak mampu melalui peran dari organisasi bantuan hukum (OBH) atau yang biasa dikenal dengan lembaga bantuan hukum (LBH)," ujar Yasonna.
Yasonna menyampaikan hal tersebut dalam wawancara secara virtual di hadapan tim panel independen Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senin (29/6).
Baca: Yasonna Ingatkan Percepat Penyerapan Anggaran
Dia mengatakan, sebelum aplikasi ini beroperasi, BPHN kerap menemui kendala sewaktu melakukan penilaian terkait lolos atau tidaknya OBH/LBH yang mendaftar.
Adanya aplikasi Verasi dinilai membantu BPHN dalam menentukan kelolosan dan akreditasi OBH atau LBH. Aplikasi ini juga melakukan penilaian otomatis, yakni klasifikasi akreditasi OBH berupa nilai A, B, dan C berdasarkan dokumen yang diajukan oleh pendaftar.
Yasonna mengatakan verifikasi dan akreditasi yang sebelumnya dilakukan manual menyebabkan sejumlah persoalan. Salah satunya lambannya proses inventarisasi permohonan yang diajukan oleh OBH/LBH, karena dokumen persyaratan harus dikirimkan secara langsung atau melalui pos ke gedung BPHN di Jakarta.
Menurut dia, hal itu sangat tidak efektif bagi OBH/LBH di luar Jabodetabek. Belum lagi potensi dokumen terselip atau terpisah, sehingga menyebabkan OBH/LBH gagal diverifikasi atau akreditasi.
"Amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum amat mulia, yakni menjamin setiap warga negara khususnya orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law)," kata dia lagi.
Kepala BPHN Benny Riyanto menambahkan, aplikasi Verasi membantu pihaknya dalam menjaring pemberi bantuan hukum yang berkualitas.
Sebagai gambaran, kata dia, verifikasi dan akreditasi merupakan kewenangan Menkumham sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, untuk memastikan kelayakan dari OBH atau organisasi kemasyarakatan selaku pemberi bantuan hukum.
"Dalam pelaksanaannya, Menkumham mendelegasikan kewenangan ini kepada BPHN untuk melaksanakan verifikasi dan akreditasi setiap tiga tahun sekali," ujar Kepala BPHN menambahkan.
Aplikasi Verasi dibuat untuk mempermudah panitia verifikasi dan akreditasi sewaktu melakukan seleksi, evaluasi, hingga penentuan kelayakan pemberi bantuan hukum.
Aplikasi berbasis teknologi informasi Verifikasi dan Akreditasi "Verasi" Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang dikembangkan oleh BPHN saat ini tengah menuju Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020.
Baca: Yasonna Minta Jajarannya Inovatif Dalam Layani Masyarakat
Dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2020 ini, aplikasi Verasi masuk kategori kelompok inovasi umum. Tim evaluasi menerima 2.250 proposal dan menyatakan hanya 2.126 proposal yang lolos seleksi administrasi khusus kategori umum.
Tahap selanjutnya, tim evaluasi melakukan penilaian dan didapatkan sebanyak 229 proposal, dan terdapat 193 proposal kategori umum lalu diserahkan kepada tim panel independen yang ditetapkan sebagai top 99 inovasi pelayanan publik.
"Aplikasi Verasi bisa dicontoh atau direplikasi oleh aplikasi terkait verifikasi dan akreditasi pada instansi pemerintah lainnya. Contohnya, pada April 2019 Kementerian PUPR mengundang BPHN untuk memberikan masukan terhadap mekanisme akreditasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di Indonesia," kata Yasonna.