Bandar Lampung, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati SH.MH mengatakan perda terkait adaptasi kebiasaan baru masih disosialisasikan untuk dapat mengingatkan kepada masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Ahok Mumpuni Pimpin IKN Nusantara, Apa Ada yang Lain?
“Kenapa kita masih melakukan sosialisasi peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru, karena kita masih harus mengingatkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terlebih sekarang muncul varian baru virus covid-19 yaitu Omicron,” kata Aprilliati, Rabu (26/1).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga menambahkan masyarakat tidak boleh terlalu cemas dalam menghadapi varian baru covid-19 yaitu virus omicron.
Masyarakat tidak perlu terlalu cemas dan takut dalam menghadapi pandemi virus covid-19 varian baru Omicron, karena kita cukup melakukan prokes 5M dan juga vaksinasi booster untuk menjaga pertahanan tubuh serta tidak melakukan perjalanan,” tambahnya.
Kabid pencegahan dan pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto ST.MM menyampaikan penegakan protokol kesehatan sangat penting.
“Kota Bandarlampung yang saat ini PPKM level 2 tentunya penegakan prokes sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 maupun varian Omicron,” tuturnya.
Baca: Anies Pamer JIS di Atas Penderitaan Warga Korban Banjir
Menurutnya, dengan adanya peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 ini dapat menjadikan rujukan untuk masyarakat dalam beradaptasi di masa pandemi covid-19.
“Perda ini menjadi rujukan untuk daerah-daerah dalam menegakkan protokol kesehatan dan pemberlakuan sanksi-sanksi yang dilakukan oleh Tim satgas,” tutupnya.