Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Maruarar Sirait, menekankan, Omnibus Law ini harus berkeadilan dan pro bisnis.
Berkeadilan artinya memberikan rasa adil bagi semua lapisan rakyat, baik rakyat kecil, kelas menengah atau pengusaha besar.
Baca: Masyarakat Harus Dilibatkan Dalam Penyusunan "Omnibus Law"
Termasuk juga keadilan bagi semua stakholders, termasuk juga kepala daerah serta para buruh.
"Indonesia negara Pancasila yang di dalamnya ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. UU harus berkeadilan. Rakyat kecil harus diurus dan diperhatikan," ungkap Ara.
Di saat yang sama, sambung Maruarar, Omnibus Law juga harus pro bisnis. Misalnya bisa jelas memangkas izin-izin yang tidak perlu atau bahkan memberantas beragam jenis pungutan liar di lapangan.
Sehingga investasi yang masuk ke Indonesia tidak kalah dengan Vietnam.
Untuk itu Ara menilai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, Rosan Roeslani, merupakan sosok kredibel, demokratis, serta terbuka pada setiap masukan dan saran.
Baca: Ansy Tegaskan Investasi Jangan Rusak Lingkungan Hidup
Karena itu, Rosan dipastikan akan mendengar semua aspirasi, baik yang pro maupun yang kontra.
"Saya yakin Rosan akan bicara dengan semua pimpinan buruh dan para pemangku kepentingan lainnya. Saya juga tahu Rosan akan siap menerima masukan dan mendengarkan aspirasi, sebagaimana arahan Presiden Jokowi untuk demokratis. Dan kalau cara kerja seperti Rosan ini, saya yakin UU ini akan jadi," ungkap Ara.