Landak, Gesuri.id - Untuk mendukung arahan Presiden Jokowi terkait Percepatan Vaksinasi COVID-19, Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk wajib mengikuti vaksinasi. Hal ini dikatakannya saat menggelar rapat koordinasi lintas sektor yang dilaksanakan dalam Aula Kantor Bupati, Selasa (21/12).
Baca: Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?
Bupati Karolin mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat vaksinasi ini bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Landak, bahkan akan memberikan sanksi bagi yang tidak bersedia divaksin.
"Kami minta semua ASN baik itu PNS maupun honorer harus mendukung program ini yakni siap atau mau divaksin, bagi PNS yang tidak mengikuti arahan ini dipastikan akan diberikan sanksi. Namun bagi mereka yang tidak dapat divaksin dengan alasan sakit harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, bukan dokter umum, bidan, perawat atau dokter online," jelas Karolin.
Baca: Ketua KPK Keluar Jalur Bicara Presidential Threshold
Bahkan terkait wajibnya PNS mengikuti vaksinasi ini, Bupati Karolin tidak akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2022 mendatang.
"Bagi PNS yang tidak mau divaksin, saya minta TPP nya tidak dibayarkan," tegas Karolin.
Lebih lanjut dirinya mengatakan sebagai bagian dari pemerintah, maka ASN wajib memberi contoh bagi masyarakat terlebih kesediaannya untuk divaksin.
Kontributor: yogen