Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menjelaskan DPR RI telah melakukan pembahasan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan Pejabat Otorita Basuki Hadimuljono.
Pembahasan itu menitikberatkan mengenai standar minimal yang harus diselesaikan sebagai syarat ibu kota.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
"Pak Prabowo (Presiden) menyampaikan 2028 itu paling lambat, untuk anggaran 2025 ada Rp 14 triliun yang disiapkan untuk mempercepat prasyarat-prasyarat untuk bisa dijadikan operasi sebagai kantor ibu kota negara," Kata Aria.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, Komisi II bersama kepala Otorita IKN membuat prioritas perihal kantor-kantor dan lembaga negara yang harus selesai tahun 2025 ini dengan disiapkan anggaran.
Di antaranya menyiapkan kantor eksekutif, kantor legislatif yaitu DPR dan DPD serta Kantor Kejaksaan. Setelah infrastruktur memadai baru berbicara pemindahan ASN.
"Mengenai pemindahan ASN tentu sangat sosiologis untuk pembicaraan bagaimana hal-hal yang terkait dengan keikutsertaan keluarga dan anak-anak yang saat ini masih banyak yang belajar di Jakarta. Masih perlu tempat tinggal di Jakarta atau bapaknya yang di Jakarta atau ibunya yang pindah sampai sedetail itu," katanya menjelaskan.
Aria Bima mengatakan, untuk memindahkan ASN ini akan dilakukan secara periodik dan bergelombang. Pemindahan berdasarkan kebutuhan dan sesuai dengan kesiapan dari kantor yang sudah ada.
Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas
"Ini yang Komisi II kerjakan yang tentunya akan selesai sesuai target pemerintah 2028, baik infrastruktur maupun sosial pemerintahan. Ini memindahkan orang bukan untuk memindahkan barang, ada faktor-faktor psikologis, sosiologis yang perlu kita pertimbangkan," ucap dia.
Pemindahan ASN ke IKN menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Tak hanya dengan Otorita IKN namun juga dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB)
"Ini sangat kita perhitungkan dan kita mitigasi persoalan satu persatu antara Komisi II maupun dengan kementerian-kementerian terkait, dalam hal ini kalau pegawai adalah dengan Kementerian RB." Pungkasnya.