Ikuti Kami

Aria Bima Minta Kemendagri Harus Bijak Putuskan Pemekaran Wilayah, Jangan Politis

Ia menjelaskan, banyak daerah yang mengusulkan pemekaran.

Aria Bima Minta Kemendagri Harus Bijak Putuskan Pemekaran Wilayah, Jangan Politis
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta Kemendagri dalam menyikapi usulan pemekaran wilayah, harus berdasarkan pertimbangan yang matang bukan karena kepentingan politik.

Ia menjelaskan, banyak daerah yang mengusulkan pemekaran. Namun perlu evaluasi mendalam mengenai potensi pembangunan ekonomi dan peningkatan pelayanan publik.

“Pemekaran daerah otonomi harus melihat sisi ekonomi, bukan hanya administratif dan politis. Sektor-sektor seperti kelautan, perkebunan, pertanian, dan pariwisata harus dikembangkan agar lebih produktif,” kata Aria Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (24/4).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, jika pemekaran dilakukan hanya untuk kepentingan politik, hal ini akan merugikan daerah dan masyarakat.

“Tetapi kalau kemudian yang men-drive itu adalah kelompok kepentingan politik seperti partai-partai politik di daerah yang ingin sekadar hanya pemekaran wilayah politik, supaya DPRD-nya tambah, bupatinya tambah, sedangkan mengabaikan bagaimana pengadministrasian dan kebijakan publiknya diabaikan,” kata Aria Bima.

“Apalagi di dalam proses pengembangan, pemberdayaan aset-aset daerah yang menjadi lebih produktif, infrastrukturnya, inter koneksitasnya seperti apa? Jalannya seperti apa? Pelabuhannya seperti apa? Bandaranya seperti apa? Listriknya tersedia atau tidak? Telekomunikasinya terjadi atau tidak?” lanjutnya.

Ia khawatir pemekaran wilayah yang tidak terencana dengan baik dapat berdampak negatif pada stabilitas fiskal dan pembangunan daerah.

Bima menekankan pentingnya perencanaan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, agar pembangunan daerah dapat lebih terarah dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kemendagri menerima ratusan usulan pembentukan daerah otonomi khusus hingga usulan daerah istimewa dah daerah otonomi khusus.

“Sampai dengan bulan April 2025, izin kita mendapat banyak PR ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota, ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 meminta daerah khusus,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Meski begitu, pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran.

Moratorium ini telah berlaku sejak 2009, dan mengatur bahwa pemekaran daerah baru tidak bisa dilakukan tanpa adanya evaluasi yang menyeluruh terhadap daerah-daerah yang sudah dimekarkan sebelumnya.

Quote