Ikuti Kami

Aria Bima Perkirakan 300 Kepala Daerah Dilantik Serentak Imbas Putusan Dismissal MK

Adanya kemunduran jadwal pelantikan kepala daerah untuk yang tidak sengketa, yang semulanya disepakati akan dilantik pada 6 Februari.

Aria Bima Perkirakan 300 Kepala Daerah Dilantik Serentak Imbas Putusan Dismissal MK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memperkirakan terdapat 300 kepala daerah kabupaten/kota yang bakal dilantik secara serentak di Istana Negara imbas dari putusan dismissal sengketa kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini ia sampaikan melihat adanya kemunduran jadwal pelantikan kepala daerah untuk yang tidak sengketa, yang semulanya disepakati akan dilantik pada 6 Februari mendatang.

“Kurang lebih akan ada tambahan jumlah 100 kota kabupaten, karena yang bersengketa kan kurang lebih sekitar 200-an, yang tidak memenuhi prasyarat untuk disengketakan 100. Jadi nanti pelantikan serentak itu akan kurang lebih diikuti sekitar 300-an,” kata Aria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Meski begitu, pihaknya bakal mengadakan rapat ulang kembali dengan para penyelenggara pemilu dan Kemendagri menyikapi putusan dismissal MK di atas.

“Jadi rapat ini sebenarnya untuk menganulir rapat tanggal 22 Januari ya? 22 Januari, yang waktu itu sepakat kita memutuskan tanggal 6. Tanggal 6 secara bertahap, tapi rapat ini akan menganulir, supaya keputusan perhitungan waktu tanggal 15 sampai tanggal 20 Februari ini, tidak meleset lagi,” tuturnya.

Diketahui, MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4–5 Februari 2025.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," ujar Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal.

Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

Sumber: www.inilah.com

Quote