Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menegaskan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) salah menafsirkan kesimpulan rapat dengan Komisi II DPR.
Dalam rapat, lanjutnya, tidak ada keputusan Komisi II DPR dan Kemenpan dan RB bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026.
”Tidak ada sama sekali kesepakatan bahwa pengangkatan CPNS di semua instansi harus serentak pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Jadi, tidak ada kesepakatan penundaan, justru DPR meminta prosesnya dipercepat,” ujar Aria Bima dikutip Selasa (11/3/2025).
Menurut dia, Kemenpan dan RB salah menafsirkan kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR pada Rabu (5/3/2025) lalu. Rapat itu dihadiri Menpan dan RB Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh.
Dalam salah satu poin kesimpulan disebutkan, dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024, Komisi II DPR meminta Kemenpan dan RB serta BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan pengangkatan PPPK pada Maret 2026.
Bima mengatakan, Komisi II DPR memberikan batas akhir penataan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Hal itu bukan berarti pengangkatan CPNS dan PPPK di seluruh instansi harus dilaksanakan serentak sesuai batas akhir waktu yang diberikan. Instansi yang dapat menyelesaikan penataan lebih cepat bahkan diminta untuk sesegera mungkin mengangkat CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi.
Terlebih, banyak yang sudah dinyatakan lolos CPNS telah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Sebab, pengumuman terbaru tersebut dilakukan saat tahapan seleksi CPNS 2024 memasuki tahap terakhir.
”Deadline pengangkatan Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK itu tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Jika ada instansi yang sebelum itu bisa pengangkatan, ya sebenarnya diperbolehkan,” kata Aria Bima.
Pihaknya pun menyayangkan tafsir dari Kemenpan dan RB yang menganggap pengangkatan CPNS dan PPPK harus serentak. Sebab, kebijakan yang dibuat Kemenpan dan RB tidak sesuai dengan kesimpulan rapat, bahkan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kembali panggil Menpan dan RB
Oleh karena itu, lanjut Bima, Komisi II DPR akan kembali memanggil Menpan dan RB Rini Widyantini untuk meluruskan interpretasi yang keliru sebelum masuk masa reses DPR pada 21 Maret mendatang. Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk merevisi keputusan itu agar kebijakan pengangkatan CPNS dan PPPK lebih jelas sehingga sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
”Kalau pada prosesnya Kemenpan dan RB menafsirkan pengangkatannya harus serentak, tidak menutup kemungkinan kami akan bahas kembali dan evaluasi kebijakan tersebut,” ucapnya.
Mengacu data Kemenpan dan RB, pemerintah telah menyelenggarakan seleksi CASN di tahun 2024 dengan formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) (Data per Januari 2025). Seleksi CPNS telah dilakukan mulai Agustus 2024, PPPK Tahap 1 mulai September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Bahtra Banong menambahkan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan nasib CPNS dan PPPK yang telah lolos seleksi. Seluruh CPNS dan PPPK yang lolos seleksi pengadaan 2024 pasti diangkat tanpa terkecuali.
Namun, pengangkatan mereka harus diikuti penataan secara komprehensif agar tidak ada satu pun yang terlewat. Oleh karena itu, pihaknya memberikan batas waktu pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 agar semuanya bisa tertampung.
Menurut Bahtra, masa tunggu pengangkatan dapat dimanfaatkan CPNS dan PPPK untuk penyesuaian kultur dan adaptasi dengan instansi tempat bekerja. Hal ini agar tidak ada kekagetan kultur dan mempercepat penyesuaian sehingga mereka dapat langsung bekerja dengan optimal.
Sumber: www.kompas.id