Ikuti Kami

Aribun Sayunis Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Aribun mengatakan jika aturan serupa akan lebih baik lagi jika diterapkankan juga di tingkat Pilkada.

Aribun Sayunis Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Aribun Sayunis menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang atau presidential threshold batas pencalonan presiden.

Aribun mengatakan jika aturan serupa akan lebih baik lagi jika diterapkankan juga di tingkat Pilkada.

Ia menilai, putusan MK tersebut akan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih banyak pilihan pemimpin sesuai kehendak masing-masing.

"Saya rasa ini keputusan yang sangat baik, karena akan menyuguhkan calon-calon yang punya kapasitas dan dikehendaki oleh masyarakat langsung, tentu akan lebih banyak pilihan," kata Aribun Sayunis, Jumat (3/1/2025).

Sebagai kader PDI Perjuangan, Aribun juga menyambut baik putusan ini, lantaran partai politik diharuskan bersaing untuk menentukan pemimpin yang bakal diusung guna membawa perubahan yang lebih baik.

"Saya rasa semua partai tentu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat, karena tentu mereka harus bagaimana meyakinkan masyarakat untuk membawa suatu perubahan yang lebih baik, tapi ini kan masih jauh, masih lima tahun lagi baru mulai diterpakan," ucapnya.

Aribun pun mengatakan jika putusan MK ini nantinya diyakini bakal berbuah baik bagi proses demokrasi di Indonesia.

"Saya rasa tentu ini lebih baik, karena masyarakat akan lebih banyak pilihan sesuai dengan yang dikehendaki," ujar sekretaris Komisi II DPRD Lampung ini.

"Demokrasi itu kan ada asas di mana masyarakat diberikan pilihan-pilihan, yang mana nantinya ketentuan dari masyarakat yang terbanyak itulah yang terpilih," sambungnya.

Ia pun mengatakan bahwa putusan ini juga akan menutup peluang terjadinya calon tunggal di Pilpres.

"Bisa saja, karena sama seperti pilkada kemarin, ada beberapa daerah yang menyajikan lawan kotak kosong tapi ternyata terbukti kalah, itu artinya masyarakat tidak menghendaki adanya calon tunggal," ucapnya.

Disinggung terkait peluang menghilangkan ambang batas pada Pilkada, Aribun mengatakan jika hal itu akan sangat baik untuk memberikan kesempatan yang sama bagi proses demokrasi di tingkat daerah.

"Ini kan yang menentukan adalah undang-undang, tapi nanti kita lihat dinamikanya seperti apa ke depan, Tapi tentu kita inginnya di tingkat provinsi dan Kabupaten juga agar tidak ada threshold, supaya masyarakat ada pilihan-pilihan yang memang mereka kehendaki," pungkasnya.

https://www.google.com/amp/s/lampung.tribunnews.com/amp/2025/01/03/anggota-dprd-lampung-dari-fraksi-pdip-sambut-baik-putusan-mk-hapus-ambang-batas-20-persen

Quote