Ikuti Kami

Arif Rahman Hakim: Kami Sepakat dengan Pemko Bekasi Batalkan Proyek PSEL

“Kami sudah tiga bulan lalu, merekomendasikan pembatalan proyek investasi PSEL di Bantargebang saat rapat dengan DLH Kota Bekasi”.

Arif Rahman Hakim: Kami Sepakat dengan Pemko Bekasi Batalkan Proyek PSEL

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim (ARH) sepakat dengan keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Bekasi melakukan pembatalan kelanjutan proyek investasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang.

“Kami sudah tiga bulan lalu, merekomendasikan pembatalan proyek investasi PSEL di Bantargebang saat rapat dengan DLH Kota Bekasi,” ujar ARG sapaan akrab Politisi PDI Perjuangan Kota Bekasi, Jumat (21/6/2024).

Rekomendasi itu, jelasnya karena proyek itu tidak sesuai dengan regulasi dan proyek PSEL itu juga cukup mahal alias terlalu besar membebani APBD Kota Bekasi setiap tahun nantinya.

Menurut politisi yang dikenal cukup vokal menyuarakan kepentingan rakyat tersebut, proyek investasi PSEL itu juga sesuai aturan harus ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang diatur melalui peraturan presiden (Perpres).

“Kami dari legislatif terutama Komisi II sudah menyampaikan penolakan saat rapat dengan DLH Kota Bekasi beserta Bagian Kerja Sama. Kami melihat banyak anggaran daerah yang harus terserap ke proses PSEL itu jika berlanjut. Sehingga merekomendasikan untuk tidak diteruskan,” tegas dia.

Komisi II jelasnya ARH, sebagai mitra kerja DLH Kota Bekasi selaku leading dalam proyek PSEL itu sendiri, sampai sekarang belum pernah bertemu dengan investor yang disebutkan dari Tiongkok tersebut. Bahkan berkali-kali diminta untuk bisa diundang agar memberi pemaparan, namun tidak pernah terwujud.

“Padahal kita kan ingin melihat sejauh mana kesuksesan investor dari China itu dalam mengolah sampah menjadi energi listrik. Jangan hanya katanya saja, bisa 10 tahun menyulap gunungan sampah menjadi seperti lapangan golf, jika ga ada bukti buat apa,” ungkap ARH jangan hanya pengakuan saja.

Bahkan dari informasi yang dihimpun Komisi II jelasnya, diketahui bahwa kenyataan yang ada perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek investasi PSEL di Bantargebang itu, banyak yang sudah wanprestasi.

Dikonfirmasi terkait pengumuman pemenang lelang dilaksanakan sebelum Tri Adhianto lengser sebagai Wali Kota Bekasi, ARH hanya menyampaikan tidak masuk ke situ.

“Komisi 2 melihat proyek investasi PSEL itu, ada yang kurang persoalan yang tidak sesuai di plot sesuai aturan saja,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad secara resmi telah mengumumkan pembatalan proyek PSEL di Bantargebang dengan nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun yang telah dimenangkan konsorsium asal China, pada Jumat 21 Juni 2024.

“Pembatalan proyek Investasi PSEL di Bantar Gebang tersebut untuk menghindari hal tak diinginkan terkait hukum dikemudian hari,” ungkap Gani Muhamad pada saat konfrensi pers pengumuman pembatalan proyek PSEL di Pemko Bekasi.

Sumber

Quote