Ikuti Kami

Arif Sampaikan Poin Penting Revisi UU ASN

Revisi UU ASN mengakomodir seluruh honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Arif Sampaikan Poin Penting Revisi UU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Foto: Elva Nurrul Prastiwi.

Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo memberi kabar bahagia akan salah satu poin penting revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara).

Revisi UU ASN mengakomodir seluruh honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Baca: Ini Kado Istimewa yang Disiapkan Jokowi Untuk PNS

Arif menegaskan tetap ada skala prioritas, salah satunya mempertimbangkan masa pengabdian. Artinya, honorer yang masa pengabdiannya paling lama, yang akan diprioritaskan.

Arif menyebut, honorer yang masa pengabdiannya lama adalah honorer K2.

"Yang masa pengabdiannya lama itu kan honorer K2. Jadi honorer K2 yang diprioritaskan dulu karena usianya sudah banyak yang tua-tua," kata Arif.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, honorer K2 yang masa pengabdiannya lama memang layak segera diangkat jadi PNS.

Arif pun memberikan semangat kepada seluruh honorer K2 agar tetap fokus memperjuangkan nasibnya.

Baca: Tolak Radikalisme, Penyaringan Ideologi PNS Harus Diperkuat

"Tetap fokus berjuang meraih status PNS. Semua harus solid, yakinlah revisi UU ASN ini akan dituntaskan secepatnya," tegasnya.

Ketua Pelaksana Kesatuan Honorer Indonesia Iman Supriatna mengatakan, sudah saatnya seluruh forum bersatu mengawal revisi UU ASN. Revisi jadi pintu masuk honorer K2 menjadi PNS.

Quote