Surabaya, Gesuri.id - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mencari solusi atas penyelesaian sengketa tanah warga Wonokromo dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya, Kota Pahlawan, Jawa Timur.
"Tidak ada kesan pemkot mempersulit warganya untuk mendapatkan ganti rugi tanah mereka, karena ada dua klaim kepemilikan dimana pihak warga memegang sertifikat dan PD Pasar sesuai dengan peraturan daerah," kata Armuji di Surabaya, Selasa (14/3).
Baca: Banteng Tandes Gercep Bantu Siswa Yang Putus Sekolah
Diketahui sejumlah petak tanah yang terdaftar dalam sertifikat kepemilikan hak milik atas nama warga belum mendapatkan uang ganti rugi dari PD Pasar Surya.
Salah satu warga Jalan Wonokromo, Sugeng menyampaikan bahwa belum mendapatkan ganti rugi atas bangunan rumahnya yang sudah dibongkar, sesuai dengan sertifikat tertera dan telah menempati sejak 62 tahun lalu.
Sesuai dengan keterangan pihak PD Pasar berdasar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Tahun 1983 Nomor 8/C) menyatakan lahan di Jalan Wonokromo itu merupakan aset PD Pasar Surya.
Menindaklanjuti keluhan warga tersebut, Armuji yang didampingi Badan Pertanahan Nasional (BPN), PD Pasar Surya, Kecamatan Wonokromo, turun ke lokasi untuk melakukan klarifikasi dan melihat kondisi lapangan.
Baca: Armuji Harap Pasar-pasar Tradisional Bisa Naik Kelas
Dari hasil cek lapangan, Armuji memerintahkan agar segera dilakukan proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar mendapatkan putusan hukum yang tetap terkait kepemilikan tanah di Jalan Wonokromo sehingga menemui jalan keluar.
"Nanti akan segera diproses melalui PTUN, putusan hukum apapun akan kami hormati, apabila diputuskan sebagai kepemilikan warga akan segera dibayar konsinyasinya. Prinsipnya harus punya pegangan hukum," kata Cak Ji sapaan akrabnya.
Ia juga berharap agar masyarakat juga mengedepankan upaya-upaya hukum sehingga persoalan yang dihadapi memberikan rasa aman dan mendapatkan kepastian hukum. Terlebih masalah tanah yang telah ditinggali selama bertahun-tahun.