Ikuti Kami

Arton S Dohong: Tujuh Fraksi Sepakati Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam

Kesepakatan tersebut dirangkum dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025.

Arton S Dohong: Tujuh Fraksi Sepakati Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong menyampaikan, seluruh fraksi telah menyetujui usulan pemerintah provinsi untuk melanjutkan pembahasan mengenai raperda ini.

Tujuh fraksi di DPRD Kalteng sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.

Kesepakatan tersebut dirangkum dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang II tahun 2025 DPRD Kalteng yang bertempat di ruang paripurna DPRD Kalteng yang dipimpin Arton S Dohong.

Kesepakatan tersebut juga menandai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap sektor pertambangan yang selama ini masih belum jelas.

“Tujuh fraksi sudah sepakat menerima usulan ini, dan selanjutnya kita akan membahas lebih lanjut mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arton, pada Senin (10/3/2025).

Raperda ini menurutnya sangat dinantikan, utamanya terkait dengan pengelolaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang selama ini belum mendapatkan kepastian hukum.

“Selama ini, kita masih dalam kondisi yang tidak pasti, ada yang bisa dan tidak bisa. Ini adalah salah satu hal yang sangat dinanti, karena dengan adanya perda ini, semua persoalan di sektor pertambangan dapat diatasi dengan lebih jelas,” jelasnya.

Politisi sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng tersebut turut menyinggung soal masyarakat yang kesulitan dalam mendapatkan bahan bangunan, utamanya terkait pasir dan batu, yang harganya dianggap semakin mahal.

“Masyarakat masih kesulitan mendapatkan pasir untuk pembangunan dan ini memicu lonjakan harga yang tinggi. Dengan adanya peraturan daerah ini, kita harapkan ketersediaan bahan bangunan akan lebih terjamin,” tuturnya.

Sebelumnya, pihak DPRD Kalteng juga telah menjadwalkan pembahasan lebih lanjut mengenai raperda tersebut dan setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi, DPRD akan segera menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban dari Gubernur Kalteng, sebelum akhirnya melanjutkan ke tahap pembahasan lebih mendalam.

“Kita sudah mendengar (pandangan fraksi), dan nanti kita tinggal rapat paripurna jawaban gubernur, setelah itu saya kira (Perda ini) sudah bisa bahas,” pungkasnya. 

Sumber: kaltengtoday.com

Quote