Jakarta, Gesuri.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berada di lingkungan kementeriannya dan ketahuan membolos dihari pertama akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjungan kinerja serta skorsing selama tiga hari.
Tjahjo mengatakan pemberian saknsi ini berdasarkan Surat Keputusan Menpan RB yang menuliskan seluruh Pegawai Negeri Sipil wajib hadir setelah libur panjang terhitung mulai 10 Juni 2019.
Dia lantas meminta kepada Eselon I dan II untuk mencatat staf-stafnya yang tidak masuk hari ini.
Baca: Herman HN Sidak, Cek Kehadiran ASN Pemkot Bandar Lampung
"ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari Sekjen, pemotongan tunjungan kinerja, dan skorsing tiga hari," ungkap Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6).
Politisi senior PDI Perjuangan ini mengatakan pemberlakuan sanksi kepada ASN yang membolos dihari pertama kerja, semata-mata untuk meningkatkan disiplin kerja ASN khusunya di lingkungan Kemendagri dan BNPP.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara jangan ada yang terlambat usai liburan lebaran.
Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.
"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," ucap Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6).
Baca: Pemkab Sumenep Didesak Lebih Intens Awasi Kinerja ASN
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," ujarnya.