Ikuti Kami

Atty Dorong Pemkot Bogor Laksanakan PP Kecamatan

Atty mengingatkan Pemkot, untuk tidak berdalih dengan redaksi 'bersayap' dalam PP tersebut. 

Atty Dorong Pemkot Bogor Laksanakan PP Kecamatan
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. 

Atty mengingatkan Pemkot, untuk tidak berdalih dengan redaksi 'bersayap' dalam PP tersebut. 

"Kita lihat di tahun 2022 dan selanjutnya, apakah amanah PP 17/2018 di laksanakan atau tetap berdalih pada redaksi 'bersayap', berupa 'disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah'," tegas Atty, baru-baru ini.

Baca: Ansy Serahkan Ratusan APD ke Petugas Kebersihan Kupang

Atty mengingatkan, yang harus dicatat oleh Pemkot adalah bahwa camat merupakan  OPD sejajar dengan Kepala Dinas. Hanya, sambung Atty, ruang lingkup kerjanya saja yang berbeda, namun peran dan fungsinya sama.

"Sebagai mitra kerja, Komisi 1 DPRD Kota Bogor mendorong Pemkot menjalankan amanah PP 17/2018," tegas Atty. 

" Ketika ada dalih Covid 19, dan PP 17/2018 sudah berlaku tapi tak dijalankan dan kita semua diam,  namun fakta nya APBD tembus Rp2.5 Triliun dan Silpa Rp300 Miliar lebih setiap tahun. Padahal jika APBD dianggap tak mampu karena ada Covid 19 pun, setidaknya camat dan lurah masih punya hak Sarpras 50% nya atau dibawah 5% di kurangi DAK, yang berarti 2.5% dari   APBD 2019 , 2020, dan seterusnya," ujar Atty.

Politisi PDI Perjuangan itu menyatakan, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) 128/2019, tidak disebutkan nominal anggaran untuk kecamatan atau kelurahan. Hanya disebutkan anggaran kelurahan 5% dari APBD setelah dikurangi DAK, sesuai dengan PP 17/2018 bab IV pasal 30 ayat 7. 

Dulu, sambung Atty, di Perwali 38/2015 tentang Sarana dan Prasarana (Sarpras), Kelurahan disebutkan mendapatkan nominal Rp 175 juta. Tapi Perwali tersebut dicabut dan digantikan dengan perwali 128/2019, karena adanya PP 17/2018. 

"Besaran yang 5% dari APBD, diamanatkan juga oleh PMDN 130/2018. Sedangkan dalam Perwali 128/2019 tidak disebutkan besaran persentase Sarpras dari APBD, agar tidak terikat oleh Perwali," ujar Atty.

Baca: Prasetyo Tegaskan Jakarta Belum Siap Hadapi Cuaca Ekstrem

Atty menjelaskan, pertimbangan tidak diamanatkan 5% dalam Perwali 128/2019, karena mengingat kemampuan keuangan daerah yang tak mampu mengalokasikan pagu sebesar Rp181 Miliar berdasarkan perhitungan 2019 saat itu (PAD-DAK).

"Jadi pada 2019 Pemkot hanya mampu mengalokasikan sarpras saat itu yakni Rp40 Miliar dri APBD atau 1,7% saja," ujar Atty. 

Rencananya, sambung Atty, pada tahun 2022 akan dibahas dan diformulasikan lagi pagu Sarpras, agar kembali kembali ke marwah Perwali 37/2015. Jadi nanti dalam revisi Perwapi, sarpras langsung disebutkan besaran pagu nya.

"Hasil diskusi rapat evaluasi beberapa waktu lalu dengan Bappeda, menghasilkan tekad Bappeda untuk coba melakukan pemetaan ulang pagu sarpras yang Insya Allah berlaku di 2023, lebih kurang Rp250 juta, tapi kembali melihat kemampuan keuangan daerah," pungkas Atty.

Quote