Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan, sekolah negeri seharusnya memprioritaskan 50% kursinya untuk diisi warga miskin (Gakin).
Baca: Anggota DPRD Harus Bantu Gakin Masuk Sekolah Negeri!
Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, seharusnya aturan-aturan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) mempermudah masyarakat miskin mengakses pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Bukan justru mempersulit warga miskin.
"Aneh, mengapa aturan di buat hanya untuk mempersulit warga msikin mendapatkan hak pendidikan di sekolah negeri?" ujar Atty.
Atty menambahkan, jalur zonasi yang diterapkan dalam PPDB SMP maupun SMA Negeri jangan sampai dinodai oleh berbagai kecurangan, semacam domisili 'bodong' atau dadakan. Sebab kecurangan-kecurangan semacam itu dipastikan merugikan warga miskin.
Baca: Skenario Erick Thohir Soal APBN Bikin Kementerian BUMN Tutup
Atty juga menuntut agar tahun ini tidak ada praktik jual beli kursi SMA maupun SMK Negeri di level Provinsi Jawa Barat.
"Jangan merasa jadi ASN Provinsi! Gedung sekolahnya masih di wilayah hukum Kota Bogor! SMAN dan SMKN hanya untuk masyarakat miskin !!," tegas Atty.