Ikuti Kami

Atty Somaddikarya Gugat Kejanggalan Sewa Gedung Wanita

"Dari tahun 2007  tak ada kejelasan atas statusnya, apakah diperpanjang sewanya atau sudah diserahkan kembali kepada Pemkot".

Atty Somaddikarya Gugat Kejanggalan Sewa Gedung Wanita
Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya. (Istimewa)

Bogor, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menegaskan, Gedung Wanita adalah salah satu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam bentuk tanah dengan luas 2.700 meter. 

Baca: Anies Ketakutan? Ada Pejabat Pemprov Minta Stop Interpelasi

Ironisnya, gedung itu hanya di sewa perbulan Rp554 ribu. Dan perjanjian sewa nya sudah habis di tahun 2007.

"Dari tahun 2007  tak ada kejelasan atas statusnya, apakah diperpanjang sewanya atau sudah diserahkan kembali kepada Pemkot," ujar Atty. 

Atty melanjutkan,  kepastian sewa gedung itu menjadi pertanyaan. Jika di perpanjang, lanjut Atty,  adalah satu kelalaian. Tapi jika tak diperpanjang, muncul pertanyaan mengapa gedung itu tak diserahkan pada Pemkot Bogor dari 2007.

Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan,  perjanjian sewa yang di perpanjang dari tahun 2003 sampai dengan 2007  sempat dipertanyakan kepada Sekda dan BPKD ketika Raker KUPA PPAS 2021. 

"Sekda dan BPKD hanya bisa menjawab akan dikaji kembali dan dibuka kembali isi perjanjian sewa gedung wanita sebagai aset Pemkot Bogor yang ada di posisi sangat strategis," ujar Atty.

Atty menjelaskan selama 2007 sampai 2021, Gedung Wanita menjadi aset tidur yang tak memberikan PAD pada Kota Bogor. Maka dalam Raker, Atty menggunakan jabatan yang melekat sebagai anggota DPRD untuk meminta Sekda dan BPKD secepatnya memberi data tentang isi perjanjian sewa.

"Dan tak ada alasan apapun untuk di perpanjang. Jadi segera hitung kerugian negara!" ujar Atty. 

"Masalah Gedung Wanita ini harus ada jawabannya Minggu ini. Jika ada kerugian atas kelalaian harus di usut tuntas," tambahnya.

Atty melanjutkan, dalam aturan sewa yang diatur dalam  Permenkeu No115 /PMK   No06/2020 
Pasal 13 ayat 1- tentang pemanfaatan milik negara, diamanatkan bahwa batas waktu sewa paling lama 5 tahun sejak di tanda tangani perjanjian sewa tersebut. 

Baca: Permen Wajib Direstui Presiden, PDI Perjuangan Setuju !

Maka, tegas Atty, memaksakan sewa secara sepihak dan adanya perpanjangan sewa atas Gedung Wanita sebagai aset Pemkot Bogor adalah menabrak payung hukum yang diterbitkan Kemenkeu itu 

"Jika sewa tak diperpanjang sejak tahun 2007 dan penyewa tidak menyerahkan aset Gedung Wanita kepada Pemkot Bogor, harus dipastikan ada sanksi  admistratif atas kerugian yang terjadi berdasarkan Permenkeu," ujar Atty.

Quote