Ikuti Kami

Aturan Pembebasan Lahan yang Diteken Anies Harus Efektif

Aturan baru tersebut melegalkan honor untuk pegawai negeri sipil yang tergabung dalam tim teknis pengadaan lahan.

Aturan Pembebasan Lahan yang Diteken Anies Harus Efektif
Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.

Jakarta, Gesuri.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur Nomor 127 Tahun 2018 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Baca: Gembong ke Anies: Janji Kampanye Jangan Hambat Normalisasi

Aturan baru tersebut melegalkan honor untuk pegawai negeri sipil yang tergabung dalam tim teknis pengadaan lahan. Pembukaan keran honor yang semula mampet tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur Nomor 127/2018.

Anggota Komisi Bidang Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, menyatakan mendukung penerbitan Pergub 127 Tahun 2018.

“Asalkan aturan bisa mempercepat pembebasan lahan,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, belum lama ini. 

Dia juga berharap Pergub yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu meningkatkan transparansi proses pengadaan lahan di Ibu Kota.

Kepala Dinas Cipta Karya, Benni Agus, menjelaskan, Pergub 127 memberikan standar komponen biaya yang diperlukan dalam pengadaan tanah. “Selama ini belum ada,” tuturnya, Rabu (5/12).

Baca: DPRD DKI: Konsep Naturalisasi Anies Tidak Jelas

Pergub 127 menyebutkan biaya operasional dan pendukung pengadaan tanah digunakan untuk membiayai kegiatan, seperti perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, administrasi, dan sosialisasi.

Biaya operasional dan pendukung pengadaan tanah itu masuk kategori belanja langsung satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dengan demikian, pergub baru itu akan mempermudah dan memperjelas mekanisme usulan penganggaran pengadaan tanah oleh dinas.

Quote