Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengungkapkan bahwa Baleg akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly dalam rapat kerja.
Rapat kerja itu akan membahas usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020.
Baca: Yasonna Kecewa Hasil Evaluasi Prolegnas
"Nah besok kita raker dengan Menkum HAM bahas Prolegnas. Sinkronisasi, tapi belum pengambilan keputusan. Baru rapat kerja awal, dan kita akan masuk dalam Panja Prolegnasnya," kata Rieke di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Rieke juga mengungkapkan, Baleg DPR hari ini telah menggelar rapat internal untuk menerima usulan RUU yang akan masuk dalam Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2020 dari fraksi, komisi, serta anggota Baleg. Namun, terkait RUU yang termasuk dalam carry over, Rieke menyebut hal itu akan diputuskan dalam rapat paripurna.
"Kalau itu menunggu pengesahan di paripurna. Dari Balegnya sudah ada perubahan, tinggal disahkan di paripurna peraturan DPR tentang penyusunan Prolegnas sehingga kita belum bisa mengatakan yang mana sih yang bisa carry over atau tidak," papar Rieke.
Rieke melanjutkan, hal itu nanti diputuskan juga di rapat kerja dan di komisi yang terkait dengan mitra kerjanya.
“Jadi apakah mereka mau lanjut atau mau dari nol. Kalau menterinya beda juga kita nggak bisa maksa juga kalau menterinya harus sesuai dengan draf yang lama misalnya," imbuhnya.
Menurut Rieke, pimpinan Baleg telah mengusulkan pengambilan keputusan untuk Prolegnas dan Prolegnas Prioritas ini dilakukan di rapat paripurna terdekat. Namun waktu paripurna belum diputuskan.
"Kalau pimpinan Baleg sudah mengusulkan untuk paripurna paling dekat. Kami kira ada hari ini, tapi ternyata tidak ada. Jadi itu akan diputuskan," ucapnya.
Baca: Selly Andriani: RUU PKS Harus Masuk Prolegnas 2020
Dalam rapat usulan Prolegnas hari ini, tiap komisi hanya boleh mengusulkan maksimal dua RUU untuk masuk Prolegnas Prioritas 2020.
Sejumlah RUU yang masuk usulan Prolegnas prioritas di antaranya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS), RUU KUHP, dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS).