Jakarta, Gesuri.id - Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Surabaya Baktiono, dengan tegas menyuarakan agar pendanaan program ini sepenuhnya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), bukan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baktiono yang juga anggota Komisi B bidang perekonomian ini menekankan bahwa pengalihan anggaran dari APBD ke program MBG akan berdampak signifikan terhadap program pembangunan daerah lainnya yang telah direncanakan sebelumnya.
"Jika APBD dipaksa untuk menanggung program ini, maka akan berdampak pada sejumlah program penting bagi masyarakat Surabaya yang sudah disepakati ketika menyusun APBD," tegas Baktiono, Rabu 11 Desember 2024.
Baca: Ganjar Tegaskan Petani Harus Sejahtera Jika Ingin Hapus Kartu Tani
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, program MBG merupakan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam perkembangannya, tiba-tiba muncul Permendagri 15 Tahun 2024, Peraturan ini secara jelas mengatur bahwa setiap daerah harus memasukkan program makan bergizi sehat gratis dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (R-APBD) tahun anggaran 2025.
Baktiono menyebut adanya kepentingan pihak tertentu yang memaksakan program ini masuk dalam anggaran. Namun, mengingat adanya Permendagri yang mengatur secara tegas, maka program ini lebih tepat disebut sebagai mandatori atau wajib dilaksanakan, bukan sekadar titipan.
“Benar prorgam makan siang gratis (MBG) merupakan visi-misi kampanye Prabowo-Gibran yang sudah menjalankan mandat sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang baru. Oleh karenya, jika visi-misi capres dan cawapres itu programnya APBN, bukan di titipkan di APBD,” tegasnya.
Baca: Ganjar Sentil Jokowi yang Tak Kembalikan KTA PDI Perjuangan
Politisi senior PDI Perjuangan ini menyoroti pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Inti dari pernyataannya adalah bahwa Undang-Undang Dasar (UUD) telah secara jelas mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam 5 bidang utama, yaitu pertahanan dan keamanan, agama, fiskal, kebijakan luar negeri, dan pertahanan.
“Ini yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, sementara yang lainnya di luar 5 point tadi adalah kewenangan daerah, jadi harus kembali ke UU,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan yang menjadi kewajiban pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota ada di sektor kesehatan dan pendidikan adalah yang paling utama.