Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rieke Dyah Pitaloka menegaskan Baleg akan memperjuangkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolgenas) Prioritas 2020 untuk kemudian ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna terdahulu hanya ditetapkan Prolegnas jangka panjang atau lima tahunan. Sementara Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang sudah diputuskan Panja (Panitia Kerja Prolegnas Prioritas 2020) belum bisa ditetapkan di Paripurna karena satu dan lain hal,” kata Rieke.
Baca: Rieke: Direksi Lama Jiwasraya Harus Dicekal!
Oleh karena itu, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini melanjutkan, Baleg DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan Prolegnas Prioritas 2020 tersebut untuk bisa segera ditetapkan di Paripurna, tentu setelah melalui pembahasan kembali.
Rieke juga mengingatkan, jika Prolegnas Prioritas 2020 tidak segera ditetapkan di Paripurna DPR RI, maka sepanjang tahun 2020, DPR RI termasuk seluruh komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di dalamnya, tidak bisa membahas atau menyusun serta menghasilkan produk perundang-undangan.
Padahal salah satu tugas DPR RI adalah membuat undang-undang bersama dengan pemerintah. Sehingga selain menjadi tugas konsitusi, sudah menjadi tanggung jawab moril DPR RI khususnya Baleg untuk membuat undang-undang.
Namun tentunya terlebih dahulu Prolegnas Prioritas 2020 itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI bersama dengan Pemerintah.