Ikuti Kami

Bambang Pacul Minta Revisi UU MK Jangan Tergesa-gesa Disahkan

Menurut Bambang, saat ini Revisi UU MK bukan prioritas.

Bambang Pacul Minta Revisi UU MK Jangan Tergesa-gesa Disahkan
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Pacul).

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto (Pacul) meminta agar revisi Undang-undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) jangan tergesa-gesa untuk disahkan. 

Menurut Bambang, saat ini Revisi UU MK bukan prioritas.

Baca: Ganjar Pranowo Bahas Mudik hingga MK Ketika Temui Megawati

"Jangan tergesa-gesa. Lihatlah skala prioritas," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Dia menilai prioritas saat ini adalah berkaitan dengan pengelolaan anggaran negara. Sebab, banyak tantangan yang bakal dihadapi bila keuangan negara tidak digodok matang.

"Kita kan harus fokus pada skala prioritas. Ya toh? Apa sih yang paling penting di republik ini? Itu adalah APBN. Pembahasan APBN harus sangat teliti dan prudent, hati-hati banget. Situasi sudah bergejolak kayak begini," ucap politikus PDI Perjuangan itu.

Sebagai informasi, revisi UU MK menuai polemik di publik. Hal itu lantaran rapat membahas revisi UU MK dilakukan di masa reses.

Namun, rapat tersebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.

Baca: Ganjar Tegaskan Gugatan ke MK Sebagai Bentuk Kewarasan!

"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Selain itu, Dasco membantah anggapan yang menyebut proses revisi UU MK dilaksanakan secara diam-diam. Ia menyebut, RUU MK telah dibahas sejak 2023, namun sempat terhenti karena ada Pemilu 2024.

Quote