Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan DPR menargetkan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Masa Sidang V Tahun Persidangan 2021-2022.
Bambang Pacul, sapaan akrabnya, menyatakan pemerintah sudah setuju agar RKUHP segera disahkan.
"Kita targetkan masa sidang ini RKUHP rampung. Tinggal nanti tata beracaranya kita buat lagi. Pemerintah sudah oke. Jadi itu nanti di Rapat Paripurna tingkat II diketok, selesai," ujar Bambang Pacul di Jakarta, Kamis (23/6).
Baca: Pertemuan SBY-Surya Paloh, Bambang Pacul 'Sentil' Begini
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, RKHUP merupakan produk hukum terbaik yang dihasilkan oleh Komisi III DPR. Bambang Pacul menyebut RKUHP adalah masterpiece Komisi IIII.
"RKUHP adalah masterpiece Komisi III, tentu bukan Komisi III yang hari ini saja, tapi sudah dari dulu. Ini adalah buah kita yang luar biasa," tuturnya.
Bambang Pacul menyebut saat ini terdapat 14 isu di RKUHP yang dibahas. Namun, sambungnya, pembahasan tersebut sudah selesai dan tinggal disetujui.
"Itu hanya tinggal 14 isu dan selesai. Ada 14 isu yang dalam kaitannya itu adalah isu yang hidup istilahnya case life, kasus hukum yang hidup di tengah masyarakat. Hal inilah yang kita tarik untuk diberi hukum formal," tandas Bambang Pacul.
Baca: Bambang Pacul Minta Masyarakat Jeli Pilih Pemimpin
Lebih lanjut, Bambang Pacul menambahkan DPR RI telah bersurat ke Presiden Jokowi untuk membawa RKUHP ke Rapat Paripurna.
Namun, sejauh ini pemerintah belum memberikan surat jawaban karena perbedaan diksi yang perlu disepakati. Bambang Pacul juga memastikan RKUHP tidak akan menyengsarakan rakyat.
"Sudah saya pastikan apa yang diributkan masyarakat hari ini sebenarnya sudah tertampung sebelumnya. Selain itu, KUHP dipastikan terbuka untuk publik. Saya meminta masyarakat untuk tidak khawatir. DPR telah bersurat ke Presiden namun belum dikirim balik ke DPR. Memang sempat ada perbedaan kata-kata, tapi ini sudah selesai," tutup legislator dapil Jawa Tengah IV tersebut.