Ikuti Kami

Bamusi Dukung KPI Larang Pendakwah Organisasi Terlarang

PP Bamusi pun sangat memuji dan mendukung terbitnya Surat Edaran KPI yang memuat petunjuk bagi semua unit institusi penyiaran.

Bamusi Dukung KPI Larang Pendakwah Organisasi Terlarang
Ketua Umum PP Bamusi Hamka Haq.

Jakarta, Gesuri.id - Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) menanggapi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 15 Maret 2022 yang menjadi rambu-rambu kehidupan beragama selama Ramadhan 1442 H.

PP Bamusi pun sangat memuji dan mendukung terbitnya Surat Edaran KPI yang memuat petunjuk bagi semua unit institusi penyiaran seperti Televisi, Radio, bahkan semua media sosial guna menjaga keharmonisan kehidupan beragama, terutama dalam bulan suci Ramadhan 1443 yang harus kita hormati bersama.

"Yang paling penting dalam Edaran tersebut ialah himbauan untuk mengutamakan penggunaan dai / pendakwah kompeten, kredibel, tidak terkait organisasi terlarang yang diduga keras terkait dengan kegiatan teroris," ujar Ketua Umum PP Bamusi Hamka Haq.

Baca: Ipuk Ajak Generasi Muda di GMNI Tak Pantang Menyerah

Hamka menyatakan, bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, yang seharusnya disemarakkan dengan ibadah yang khusuk dan tenteram serta kegiatan dakwah yang sejuk, moderat dan nasionalis.

Karena itu, menurut Bamusi, larangan oleh KPI untuk menampilkan pendakwah dari kalangan ormas terlarang meliputi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI) dan ormas lainnya,  adalah sangat sejalan dengan kriteria Pendakwah Radikal yang dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang dikeluarkan baru-baru ini dengan tujuan untuk mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman tenteram kerto raharjo. 

"Bahkan seharusnya larangan untuk menampilkan pendakwah radikal yang terkait dengan ormas terlarang itu, tidak hanya sebatas bulan Ramadhan, tetapi di luar Ramadhan pun seharusnya dilarang menampilkan mereka dalam siaran apapun, demi menjaga keharmonisan kehidupan beragama dalam Negara Pancasila, NKRI yang kita cintai ini," tegas Hamka. 

Termasuk pula, sambung Hamka, hal yang dilarang ialah penghinaan terhadap agama dan nilai-nilai keagamaan, yang tentunya mencakup semua agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.  Jadi, ujar Hamka, bulan Ramadhan harus dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama /kepercayaan. 

Baca: Bamusi Dukung Kriteria Penceramah Radikal Yang Dirilis BNPT

"Karena itu, pendakwah seharusnya menghormati agama dan kepercayaan lain, tidak memancing timbulnya gesekan antar umat beragama/berkeyakinan.  Sebab salah satu hikmah puasa ialah menghindari gesekan atau konflik sekecil apapun.  Hadits Rasulullah SAW: 'La tusabbu wa anta shaimun, wa in sabbaka insanun faqul: inniy shaimun: (jangan ada pertentangan sedang kamu puasa, dan jika kamu ditantang oleh seseorang, katakanlah: aku sedang puasa' (Musnad Imam Ahmad, Juz 15, h. 327, hadits no. 9532)," ujar Hamka. 

Bamusi juga menghargai Edaran KPI yang memuat berbagai hal yang tidak boleh ditampilkan atau disiarkan oleh lembaga penyiaran karena sifatnya secara normatif sangat bertentangan dengan etika, nilai kesopanan dan nilai moralitas.

"Terutama yang berkaitan seksual dan pornografi yang secara umum sangat dilarang oleh Islam dan bahkan semua agama," ujar Hamka.

Quote