Jakarta, Gesuri.id - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi), organisasi sayap keislaman PDI Perjuangan, mengecam pembongkaran paksa masjid jamaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar), Sabtu (29/1).
Pembongkaran Masjid Miftahul Huda itu merupakan tindak lanjut dari langkah Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Bupati Sintang, Jarot Winarno yang menerbitkan surat peringatan (SP3), dan surat tugas pembongkaran masjid dengan menunjuk kasatpol PP sebagai pelaksana.
Ketua Umum Bamusi Hamka Haq menegaskan pembongkaran rumah ibadah keyakinan apapun, khususnya masjid kaum Ahmadiyah, tidak boleh dilakukan.
Baca: Banteng Banten Hijaukan Bantaran Hilir Sungai Cisadane
Hamka menyatakan, keyakinan Ahmadiyah tidak jauh beda dengan keyakinan umat Islam.
"Ahmadiyah itu tidak menista iman Islam. Perbedaannya hanya soal tafsir tentang datangnya Imam Mahdi," ujar Hamka kepada Gesuri, Sabtu (29/1/2022).
"Ahmadiyah yakin bahwa Imam Mahdi sudah datang, bernama Mirza Ghulam Ahmad, sedang umat Islam lain masih menunggu di akhir zaman," tambahnya.
Hamka melanjutkan, Ahmadiyah juga meyakini bahwa masih ada Nabi sesudah Nabi Muhammad. Nabi itu kini sudah datang bernama Mirza Ghulam Ahmad, bergelar Al Masih Al Mauud Al Muntazhar.
Sedangkan umat Islam lain meyakini bahwa Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir. Tapi sebagian juga masih percaya bahwa akan datang lagi Nabi Isa di akhir zaman, yang berarti kenabian belum betul-betul berakhir.
"Jadi Ahmadiyah bukanlah kelompok sempalan penista agama Islam. Hanya beda tafsir," ujar Hamka.
Baca: Abidin Ungkap Kedekatan Soekarno & Tunisia
Hamka melanjutkan, Ahmadiyah adalah salah satu bagian tak terpisahkan dari bangsa Indonesia yang dilindungi undang undang. Sebagaimana dalam konstitusi dikatakan bahwa Negara dan pemerintah berfungsi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Konstitusi, sambung Hamka, menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menganut agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
"Jadi baik dari sisi keyakinan, terlebih lebih dari sisi konstitusi negara, Ahmadiyah wajib dilindungi oleh Negara dan pemerintah," tegas Hamka.
"Pokoknya kelompok keyakinan dan agama apapun yang ada di NKRI harus dilindungi oleh Negara," tambahnya.