Ikuti Kami

Bamusi Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon

Penolakan itu tak sesuai dengan karakteristik Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

Bamusi Kecam Penolakan Pembangunan Gereja di Cilegon
Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah).

Jakarta, Gesuri.id - Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) mengecam penolakan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Islam terhadap pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Geram, Kota Cilegon, Banten.

Gus Falah pun menyatakan, penolakan itu tak sesuai dengan karakteristik Islam sebagai Rahmatan lil 'Alamin atau agama yang menjadi rahmat bagi semesta alam.

Baca: Bamusi Dukung Kriteria Penceramah Radikal Yang Dirilis BNPT

“Kita seharusnya meneladani Rasulullah SAW ketika memimpin Madinah dengan Piagam Madinahnya yang mengamanatkan perlindungan mutlak bagi umat-umat beragama lain seperti  Nasrani, Yahudi, dan lainnya di kota Madinah," ujar Gus Falah dalam siaran persnya, Sabtu (10/9). 

Gus Falah pun mengutip Hadits riwayawat Imam Abu Daud, yang berisi sabda Nabi Muhammad SAW bahwa siapa yang menzalimi seorang mu’ahad (non-Muslim yang berkomitmen untuk hidup damai dengan umat Muslim), merendahkannya, membebaninya di atas kemampuannya atau mengambil sesuatu darinya tanpa keridhaan dirinya, maka Rasulullah adalah lawan bertikainya pada hari kiamat.

“Maka jelas sekali, bahwa tindak intoleran seperti di Cilegon itu tak pantas dilakukan orang-orang yang mengaku umat Nabi Muhammad SAW,” tegas Ketua Tanfidziyah PBNU itu. 

Menyinggung penolakan itu dilakukan berlandaskan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK/1975, Gus Falah mengingatkan, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam UUD 1945, sebagai dasar hukum tertinggi di negara ini.

Baca: PDI Perjuangan Tegaskan Konsisten Rajut Solidaritas Sosial

Sehingga tak bisa, apabila penolakan rumah ibadah itu dilakukan berdasarkan SK Bupati yang jauh lebih lemah kekuatannya dibandingkan konstitusi UUD 1945. 

Gus Falah menegaskan, hak beragama dan beribadah warga negara sudah dijamin oleh UUD 1945, tepatnya Pasal 28 huruf E, I dan J serta Pasal 29 ayat 2.

“Jadi, sangat tak beralasan apabila penolakan rumah ibadah dilakukan berdasarkan SK Bupati yang sudah ketinggalan zaman dan lebih lemah dari konstitusi,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.

Quote