Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI, Bane Raja Manalu, menyayangkan kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang penjualan liquefied petroleum atau gas LPG 3 Kg di pengecer.
Menurut Bane Raja Manalu, kebijakan itu menyulitkan masyarakat, dan meminta pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap pelarangan penjualan gas LPG 3 Kg di pengecer.
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
“Suatu kebijakan seharusnya diawali riset dan data yang jelas, bukan coba-coba yang akhirnya menimbulkan kepanikan masyarakat,” kata Bane dalam keterangannya
Bane menuturkan, pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi sebelum menetapkan larangan penjualan gas LPG 3 Kg di pengecer.
Kemudian, pengecer juga harus diberikan kemudahan untuk beralih status menjadi pangkalan agar bisa menjual gas LPG 3 Kg kepada masyarakat.
Saat ini, masyarakat lebih banyak membeli gas melon di pengecer lantaran lebih dekat diakses.
Baca: Ganjar Pranowo Tegaskan PDI Perjuangan Tetap Kokoh
Karena itu, pemerintah juga harus segera menerbitkan aturan yang memudahkan bertambahnya pangkalan gas LPG 3 Kg di setiap desa/kelurahan.
“Karena banyak masyarakat yang tinggal berjauhan dengan pangkalan gas LPG 3 Kg, maka harus dimudahkan izinnya agar ada beberapa pangkalan di tiap desa,” ungkap Bane.
“Bukan memaksa semua orang datang ke satu pangkalan gas LPG 3 Kg hingga menimbulkan antrean dan kepanikan,” lanjut anggota Komisi VII DPR RI tersebut.